Incakasus.com 17 April 2025.
Berantas Narkoba Bergerak cepat personil Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil ringkus dua pasang kekasih terduga pemilik pil ekstasi dari dua tempat yang berbeda. 17 April 2025 malam.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala, pasangan yang diringkus terlebih dahulu, Rani Oktaviana bersama Yunki Susanto dan keduanya diringkus saat sedang berada di salah satu cafe yang berada di Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, dari pasangan tersebut, ada ditemukan barang bukti 30 butir pil ekstasi seberat 12,72 Gram, 3 Unit Handpone, tas dan 1 Unit sepeda motor, diakui juga, semua barang bukti tersebut didapat dari warga Kabupaten Asahan, A/n Richard Jhanson Hatande Nainggolan (17). Jelas,” AKP A.H Sagala, pada 18 April 2025.

Selanjutnya dari hasil pengembangan dari pihak Kepolisian meringkus Richard yang merupakan warga Desa Sei Alim Masak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, pada saat sedang bersama seorang perempuan A/n Sabrina Yuliantika, dijelaskan juga, keduanya diringkus saat berada di kos Merah Putih, Jalan Cendana, Kecamatan Kisaran Naga, Kabupaten Asahan.
Dari tangan keduanya pelaku diamankan barang bukti, berupa 6 butir pil ekstasi seberat 2,85 gram. Pungkas,” A.H Sagala.
Mila Senja.