Miliki Sabu Akhirnya Sopir Truk Kontainer Diciduk Personil Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura

Berita, Hukrim76 Dilihat

13 Maret 2023

Melalui informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya salah seorang pria yang diketahui memiliki profesi sebagai sopir truk kontainer dan sekaligus juga merupakan pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.

Dadasari informasi tersebut dan dengan tidak membuang waktu yang begitu lama, Tim Opsnal unit Sat Reskrim Polsek Indrapura dan dipimpin langsung oleh Kanit Unit Reskrim Iptu Jimmy Sitorus.SH bergerak menuju lokasi PT Multimas Nabati Asahan, yang terletak di Dusun III Alai, Kecamatan. Sei Suka, Kabupaten. Batu Bara. 12 Maret 2023 pukul 15 : 00 wib.

Setibanya di Pos Security PT Multimas Nabati Asahan, Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura langsung melakukan penggeledahan terdahap pelaku yang merupakan sopir truk kontainer dan disaksikan juga oleh Sicurity PT Multimas Nabati Asahan.

Dari hasil penggeledahan dan introgasi  yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura diketahui pelaku Edy Pramana P Tarigan (30) merupakan warga Dusun II, Karang Tengah Serba Jadi, Kabupaten. Deli Serdang, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan,’ 1 Bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 Buah kaca pirek, 1 Buah bong, 1 Nuah mancis Tokai warna hijau dan 1 Unit mobil truk kontainer Nomor Polisi BL 9554 AO.

Tindakan selanjutnya pelaku berikut barang bukti di boyong ke Polsek Indrapura yang selanjutnya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 112 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

R. Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *