Incarkasus.com 9 Oktober 2025
Didasari informasi yang diterima dari masyarakat, akhirnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil ciduk seorang pria berinisial T (38) yang merupakan warga Kelurahan Pematang Baru, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai, diketahui juga pelaku diciduk pada saat sedang berada di Jalinsum Simpang Ayam, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, tetap pada 9 Oktober 2025, pukul 01.00 wib.

Setelah dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku ada ditemukan barang bukti berupa 1 plastik transparan berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,24 gram, 5 butir pil ekstasi, 1 plastik transparan berisi serbuk pil ekstasi, tisu, handpone dan 1 Unit sepeda motor Honda Supra X 125 Nomor Polisi BK 5957 VCE.

Tidak sampai disitu, pelaku berinisial T juga mengakui bahwa, barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya, atas pengakuan kepemilikan semua barang barang bukti, akhirnya pelaku langsung diboyong ke Sat Narkoba Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
R. Hutagaol.