Nyamar Jadi Pembeli Personil Sat Narkoba Ringkus Seorang Pria Terduga Penjual Sabu

Berita, Hukrim80 Dilihat

30 Mei 2022

Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil ringkus Dodi Syahputra alias Putra (27) yang diduga ada memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu. 19 Mei 2022 sekira pukul 21 : 00 wib, tepatnya di Desa Titi Putih, Kecamatan. Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. 

Setelah interogasi Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara diketahui pelaku Dodi Syahputra alias Putra merupakan warga Dusun Pelangi Desa. Bulan Bulan, Kecamatan. Lima Puluh Pesisir, Kabupaten.Batu Bara.

Diringkusnya pelaku Dodi Syahputra alias Putra melalui informasi yang diterima dari masyarakat dan selanjutnya Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyamaran (Under Cover) ke lokasi untuk  bertransaksi sesuai dengan kesepakatan.

Berkat kelihaian dan ketangkasan hanya dengan modal trik dan penyamaran, personil Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil negoisasi dengan pelaku Dodi Syahputra Alias Putra untuk bertransaksi narkotika jenis sabu seberat 20 gram dengan harga yang disepakati sebesar Rp 10 Jt pada saat itu pelaku Dodi Syahputra dengan percaya diri datang sendirian dengan menggunakan sepeda motor Supra X125 untuk menemui Personil Sat Narkoba yang dalam posisi menyamar menjadi pembeli barang haram tersebut.

Setelah pelaku Dody Syahputra datang dengan membawa barang bukti 1 buah Plastik klip ukuran besar diduga sabu berisikan sabu dengan bobot brutto 21,30 gram, 1 buah bungkus Rokok Sempurna Kosong, dan 1 Unit Handphone Android.

Dengan semua barang bukti yang ada personil Sat Narkoba Polres Batu Bara langsung menggelandang Dodi Sayahputra alias Putra ke Kantor Sat Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut.

Rizal Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *