Incarkasus.com 26 Oktober 2024.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Batu Bara secara serentak umumkan masing masing nama Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS) pada 25 Oktober 2024.
Masing-masing P-TPS tersebut akan melaksanakan tugas di 794 TPS se-Kabupaten Batu Bara, setelah dilantik tertanggal 3 dan 4 November 2024, hal tersebut secara langsung disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara, M Amin Lubis.
Untuk jumlah P-TPS yang telah dinyatakan lulus antaranya di Kecamatan Sei Suka 55 P-TPS, Kecamatan Medang Deras 103 P-TPS, Kecamatan Air Putih 100 P-TPS, Kecamatan Lima Puluh 63 P-TPS, Kecamatan Talawi 56 P-TPS.
Kecamatan Tanjung Tiram 75 P-TPS, Kecamatan Sei Balai 79 P-TPS, Kecamatan Laut Tador 47 P-TPS, Kecamatan Lima Puluh Pesisir 59 P-TPS, Kecamatan Datuk Lima Puluh 52 P-TPS, Kecamatan Datuk Tanah Datar 50 P-TPS dan Kecamatan Nibung Hangus 55 P-TPS.
Lebih lanjut, Ketua Panwaslu Kecamatan Sei Suka, Rahmad Sinaga juga menjelaskan, didasari Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), masa kerja masing-masing P-TPS Pilkada 2024 berlangsung selama satu bulan penuh terhitung sejak tanggal pelantikan.
Selama masa tugas, P-TPS tidak hanya bertanggung jawab pada hari ha pemungutan suara saja, namun menjalankan berbagai tugas pengawasan baik sebelum bahkan sesudah hari ha pemungutan suara,” jelasnya.
Dikatakan Rahmad, tersebut mencakup pengawasan persiapan pemungutan suara, pada saat pelaksanaan, s/d tahap penghitungan suara.
Rahmad juga menambahkan,” sesuai Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020, P-TPS bertugas mencegah berbagai dugaan pelanggaran Pilkada, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada juga mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara.
Juga menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pilkada dan menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pilkada ke pihak Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD).
Pad saat menjalankan tugas, seluruh P-TPS akan dibekali buku saku P-TPS Pemilu, di dalam buku tersebut telah tertera tentang kewenangan untuk P-TPS Pilkada 2024.
Wewenang dimaksud diantara lain, menyampaikan tentang keberatan dalam hal penemuan dugaan, pelanggaran, kesalahan atau juga penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
P-TPS juga berkewenangan untuk menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan, penghitungan suara sekaligus melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan dalam perundang-undangan.
R. Hutagaol.