Pasar Malam Di Sei Bejangkar Diduga Berkedok Festival Ramdhan

Uncategorized67 Dilihat

Incakasus.com 10 Maret 2025

Bulan ramadhan 1446 hijriah merupakan bulan suci yang membawa berkah dan ampunan bagi umat muslim, didalam Ayat Suci Al-Qur’an, surat Al-Baqarah ayat 183, Allah swt berfirman, wahai orang-orang yang beriman !, diwajibkan atas kamu untuk berpuasa sebagaimana yang telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu yang tetap bertakwa, didalam ayat itu juga ditegaskan bahwa, tujuan utama dari ibadah puasa untuk meningkatkan ketakwaan diri kepada Allah swt dengan memperbanyak melaksanakan ibadah, sholat tarawih, tadarus, membaca al-qur’an, bersedekah & pererat hubungan tali silaturahmi antar sesama.

Menyoroti tentang Festival Ramadhan di Wilayah Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara tepatnya di lapangan depan Pos Lantas Sei Bejangkar, justru menimbulkan berbagai dugaan yang bersifat meresahkan masyarakat di bulan suci ramadhan, mengingat keberadaan Festival Ramadhan tersebut hanya dijadikan kedok untuk penyelenggaraan Pasar Malam dengan menyediakan permainan judi bermodus ketangkasan, yang secara langsung melibatkan anak-anak dibawah umur.

Dari pantauan awak media dilokasi didapat informasi dan keterangan dari beberapa orang masyarakat pengunjung yang masing-masing enggan disebutkan namanya mengatakan,” sebenarnya aktivitas Festival Ramadhan ini sangat erat hubungannya dengan bebagai kegiatan keagamaan, tidak harus dijadi tempat sarana hiburan bagi masyarakat bagaikan Pasar Malam, sehingga beredar isu di titik lokasi tidak dijadikan Festival Ramadhan melainkan Pasar Malam yang diduga dengan sengaja  menyediakan sarana sebagai tempat perjudian yang berkedok ketangkasan, yang sama sekali tidak sedikitpun memikirkan efek buruk yang ditimbulkan bagi anak-anak sebagai generasi muda penerus bangsa.

Bilapun dipertanyakan tentang rasa ke khawatiran tentu kami sebagai orang tua sangat khawatir karena akan dampak negatif bagi anak-anak sangat besar bahkan tidak menutup kemungkinan akan dapat membentuk karakter dan kebiasaan buruk yang pada akhirnya akan menjadi penyesalan yang berkepanjangan bagi para orang tua.

Melihat situasi tersebut, seharusnya pihak Pemerintahan Desa dan Kepolisian hendaknya dapat lebih selektif dan jeli untuk mempertanyakan izin yang akan  memberikan, apakah untuk kegiatan Festival Ramadhan atau Pasar Malam dan harus dipastikan juga dilokasi tidak ada sarana yang berkaitan dengan unsur perjudian berkedok ketangkasan yang diduga dengan sengaja dipersiapkan  hanya untuk mencari keuntungan pribadi tanpa sedikitpun memperdulikan bentuk pelanggaran Norma Hukum, Moral dan Agama.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *