Pasutri Pengedar Shabu Diringkus Satres Narkoba Polres Dompu

Hukrim119 Dilihat

incarkasus.com, Dompu – NTB 31 Agustus 2021

Pasangan suami istri (pasutri) yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai serta edarkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Shabu diringkus Sat Res Narkoba Polres Dompu.

Bertempat di Rumah Kontrakan milik J warga Rt 02 Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu,  Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan pasutri yang sedang menjual/mengedarkan Narkotika, Minggu (29/8/2021).

Kedua pelaku berinisial J (31)  seorang pengojek dan N (30) seorang  IRT warga  Lingkungan Bali Barat, RT  001, RW 002 Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Kasat Res Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki mengatakan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap J dan N terduga pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Shabu.

“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap teduga J dan N salah satu terduga bandar Narkoba di Kabupaten Dompu”, ujar Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki, Selasa (31/8/2021).

Penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat terkait adanya rumah kontrakan dijadikan tempat penyimpanan narkotika.

Berdasarkan laporan tersebut Sat Res Narkoba Polres Dompu melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

Tim opsnal Satres Narkoba di pimpin Kasat Narkoba Iptu  Ramli yang di back up oleh tieam Puma Polres Dompu beserta timsus Polsek Dompu di pimpin Kapolsek Kota Ipda Arif Syarifudin melaksanakan upaya penangkapan terhadap suami istri tersebut.

Pada saat di lakukan upaya penangkapan salah satu dari suami istri tersebut membuang beberapa bungkusan plastik klip transparan yang didalamnya masih berisi kristal bening yang sudah mencair di aliran pipa paralon yang mengarah ke sungai. Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba melakulan penggeledahan yang di saksikan oleh saksi umum.

Dari hasil penggeledahan di temukan 1 buah plastik klip transparan berisi 1 gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu. Benda tersebut disimpannya di belakang lemari.

Juga ditemukan dan disita dan 2  unit hp, 2  buah korek api, 1  buah gunting, 2 buah sekop terbuat dari sedotan, 8 bundel plastik klip transparan, 1 buah hekter, 1 plastik hitam yang berisikan bekas klip untuk mengisi shabu-shabu, dan uang tunai Rp. 50.156.000,00.

Semua barang bukti tersebut di temukan di dalam rumah tempat tinggal J alias Wanda. Selanjutnya guna proses penyidikan lebih lanjut anggota Satres Narkoba membawa barang bukti dan terduga ke Mako Polres Dompu.

Ebson

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *