Incarkasus.com 1 September 2024
Didasari Undang undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia & Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Patroli, selanjutnya personil Sat Samapta Polres Batu Bara terus aktif berpatroli secara Gabungan bersama beberapa Personil Polres Batu Bara yang tersprint. 31 Agustus 2024 pukul 21.00 wib.
Untuk titik lokasi Patroli gabungan secara mobile oleh personil Sat Samapta Polres Batu Bara Ipda E.Joko Susilo, Aipda Riwanto Simanjorang, Aipda Rozali, Briptu Cenjukia dan Bripda Ary Tarigan, langsung menelusuri sekitaran wilayah Kantor KPU, Kantor Bawaslu, Jalinsum Desa Sumber Padi, Jalinsum Simpang Jalan Tol Lima Puluh-Kisaran dan Jalinsum Simpang RSU Batu Bara.
Dari informasi yang diterima oleh awak media diketahui, dalam pelaksanaan Patroli gabungan dengan menggunakan 1 Unit kendaraan dinas roda 4 double cabin Sat Lantas Polres Batu Bara memprioritaskan titik sasaran berbagai aksi tindak kejahatan jalanan diantaranya curas, curat, curanmor, geng motor dan begal yang diketahui dapat mengundang terjadinya aksi tawuran dan kenakalan remaja lainnya.
Selanjutnya untuk mengantisipasi terjadinya berbagai hal yang tidak diinginkan personil patroli gabungan juga memeriksa para pengendara yang sedikit mencurigakan, hal tersebut dilakukan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang akan dan sedang beraktivitas pada malam hari. Jelas,” AKP Juni Hendrianto.SH.MH yang merupakan Kasat Samapta Polres Batu Bara.
R. Hutagaol.