03 Maret 2023
Tidak inginkan bentuk tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur, akhirnya pelaku yang diketahui telah melakukan penganiayaan diserahkan ke Polisi 03 Maret 2023 Pukul 13.00 wib.
Sedangkan yang tertuang didalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 1 – 2 dan Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Selanjutnya didasari Laporan Polisi Nomor : LP/B /14/I/2023/SPKT/RES. Batu Bara/Polda Sumatera Utara dan terjadi pada 09 Januari 2023. Diketahui juga terjadinya peristiwa tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut Pada 05 Januari 2023 sekira pukul 11: 00 wib, di Dusun V, Jln. Rakyat, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten. Batu Bara dengan koban Alfarizi (11) merupakan warga Dusun V, Jln. Rakyat, Desa Bagan Dalam, dan mengalami luka dan patah pada kaki sebelah kanan akibat dibanting dan diinjak-injak oleh palaku.
Pada saat ini diketahui pelaku Agus Salim (30) yang merupakan warga Dusun V, Gang Sempurna, Desa Bagan Dalam kecamatan.Tanjung Tiram, Kabupaten. Batu Bara, masih berada dalam proses pemeriksaan di Polres Batu Bara guna untuk dilakukan tindakan Hukum lebih lanjut.
R. Hutagaol