Incarkasus.com 23 Desember 2025
Didasari regulasi yang baru, Tanah Urug masuk dalam kategori sebagai Material Pertambangan Batuan yang dulunya disebut dengan Galian C dan pihak Pengelola diharuskan memiliki Izin, untuk poin terpenting, terkait dengan pelanggaran dalam Usaha Tambang Tanah Urug tersebut, diantaranya :

- Dasar Hukum dan Perizinan
Perubahan Terminologi, istilah “Galian C secara resmi telah diganti menjadi Pertambangan Batuan dan sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020.
Selanjutnya, Penambangan dan penjualan Tanah Urug harus memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan untuk kewenangan penerbitannya berada di Pemerintah Provinsi, sedangkan larangan jual beli ilegal, menjual atau dengan sengaja memanfaatkan Material Tambang, yang tidak berasal dari pemegang izin secara sah merupakan tindak pidana.

- Adapun sanksi pidana dan denda bagi pelaku penambangan tanah urug ilegal, akan dapat dijerat dengan sanksi berat didasari UU Minerba, dengan pidana penjara, paling lama 5 tahun dan Denda Materil, paling banyak Rp100 miliar.
Lebih lanjut, untuk sanksi bagi penadah, pihak yang menampung, membeli, atau mengelola hasil tambang ilegal, seperti proyek konstruksi yang menggunakan Tanah Urug Tanpa Izin, juga dapat diancam pidana yang sama.
- Dampak dan pengawasan
Kerusakan lingkungan, diketahui tambang ilegal kerap menyebabkan polusi, kerusakan jalan akibat truk over kapasitas dengan risiko tanah longsor disebabkan tidak adanya dokumen lingkungan (UKL/UPL).
Berkaitan dengan Penambangan Tanah Urug 2025, seharusnya Dinas Energi & Sember Daya Mineral (ESDM) Wilayah Terkhusus Kabupaten Batu Bara hendaknya dapat meminta ke Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Batu Bara untuk memberikan tindakan tegas, terhadap palaku Usaha Tambang Tanah Urug, bila terbukti tidak berizin.
Namun keanehan terjadi pada saat salah seorang awak media, saling berbagi Chat dengan salah seorang Oknum APH Polres Batu Bara, malah dengan mudahnya melontarkan chat dengan kalimat : Coba Abang Cari Tau Dulu ada atau tidak Pelanggaran UU nya, karena tidak semua Tambang atau Galian C memakai Izin, lalu di pertanyakan kembali, bagaimana kalau faktanya Tanah Galian tersebut diperjual belikan ? jawabannya tetap sama, cari dulu ada atau tidak pelanggaran UU nya. Anehnya kok bisa pihak Oknum APH yang meminta awak media untuk mencari UU pelanggaran tentang Tambang Tanah Urug atau Galian C yang diduga Ilegal tersebut.
Red.






