9 Maret 2023
Ciptakan ikatan tali persaudaraan antar sesama, dengan tidak mengenal kata lelah, kembali Personil Polsek Labuhan Ruku menyelesaikan kasus pencurian dengan mengedepankan keadilan Restoratif Justice. 09 Maret 2023 pukul 13 : 00 wib. Bertempat di Kantor Polsek Labuhan Ruku, Kecamatan. Talawi Kabupaten. Batu Bara.
Didasari Laporan Polisi Nomor : LP/B/33 /III/2023/SPKT Sek.L.Ruku/Res Batu Bara/Polda Sumatera Utara. 02 Maret 2023 dan terjadi pada 01 Maret 2023 Pukul 06.00 wib dengan tempat kejadian perkara, Jalan. Nelayan, Linkungan V, Kelurahan. Tanjung Tiram, Kecamatan. Tanjung Tiram, Kabupaten. Batu Bara, korban diketahui IIN Syahputra (31) merupakan warga Dusun II, Gang Langgar, Desa Suka Maju, sedangkan pelaku Ismail (32) warga Jalan. Beringin Desa Bogak, Kecamatan. Tanjung Tiram, Kabupaten. Batu Bara.
Selanjutnya melalui informasi yang diterima oleh awak media diketahui, terjadi peristiwa tindak pidana pecurian tersebut berawal pada saat korban hendak pergi ke pajak bersama Irwan Syahputra bertujuan untuk berjualan dan mengendarai mobil Pick Up, Grend Mex dengan muatan Sayuran Mayur dan Cabai.
Berhubung cuaca tidak begitu mendukung dan dalam posisi hujan akhirnya II Syahputra bersama Irwan Syahputra masuk kedalam mobil hingga tertidur, pada saat terbangun lalu korban II Syahputra beranjak kebelakang bertujuan akan menurunkan muatan sayur mayur dan cabai, namun selah dilihat ternyata cabai kecil sebanyak 57 kg dan cabai hijau besar sebdnyak 30 kg telah bak ditelan bumi, namun korban berupaya mencarinya disekitaran lokasi, namun cabai rawit yang hilang ditemukan balik pintu kedai Wati lalu korban menanyakan kepada Wati dan dikatakan Ismail yang meletakan cabai tersebut di balik pintu kedai Wati.
Karena korban merasa dirugikan sebesar Rp 2.484.000,- akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke kepolsek Labuhan Ruku berharap agar segera diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku, dan pada akhirnya dimediasi antara korban dan pelaku, namun korban dengan tulus ikhlas memaafkan pelaku dan sepakat untuk berdamai dengan mengedepankan Keadilan Restorative Justice yang melibatkan Pelaku, Korban, keluarga pelaku, kluarga korban juga pihak lain bertujuan agarnmendapatkan putusan Hukum yang Adin dan berimbang bagi kedua belah pihak.
R.Hutagaol






