13 Oktober 2022
Personil Polsek Medang Deras Polres Batu Bara Mengamankan Satu Pria berinisial TEP alis Gunawan (23) merupakan warga Dusun Huta Baru Desa Sipoltong Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi. Diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 Dari KUHP.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/63/IX/ 2022 /SU/Polres Batu Bara/Sek M. Deras/Polda Sumut, tanggal 25 September 2022.
Korban Rikki Sianturi (23) merupakan warga Dusun Simpang IV Desa Sei Buah Keras Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Kehilangan dua buah handphone Merk Vivo Y 15s dan Vivo Y 12 s dan korban mengalami kerugian Rp.4.500.000,- ( Empat juta lima ratus ribu rupiah).
Diketahui Kejadian Pada hari Minggu tanggal 25 September 2022 sekira pukul 13.00 Wib. Di Dalam Rumah Dusun Damai Desa Durian Kabupaten Batu Bara.
Tersangka berinisial TEP alis Gunawan (23) merupakan warga Dusun Huta Baru Desa Sipoltong Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.
Adapun Saksi – saksi sebagai berikut, Sahat Siregar( 28) Karyawan Koprasi Maju Bersama, Kelurahan Suka Raja Kota Madya Pematang Siantar.
Edo Afrian Sitorus (19) warga Dusun I Desa Pardomuan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.
Berdasarkan laporan dari masyarakat Kanit Reskrim Polsek Medang Deras yang di pimpin Ipda Wahidin SH bersama Personil tak mau membuang waktu langsung turun ke Lokasi, dan mendapati informasi bahwa pelaku berada di kampung Dusun Huta Baru Desa Sipoltong Kecamatan Sempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, dan Personil langsung Mengamankan tersangka TEP alis Gunawan, dan Berhasil mengamankan barang bukti berupa Handphone Y 15s warna Mystic Blue,dan Handphone Vivo 12s warna silver.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Medang Deras guna melakukan penyidikan dan Proses hukum Lebih lanjut.
RH/LA