Incarkasus.com 20 April 2024
Dua orang pria yang merupakan warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun diringkus Personil Pos Piket Pos Pelayanan (Pos Yan) 2 Exit Tol Lima Puluh, bertempat di Simpang MHB, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, 20 April 2024 sekira pukul 11.00 wib.
Pada saat dilakukan penggeledahan dan introgasi diketahui masing-masing pelaku berinisial IS (20) warga Huta III Nagori (Desa) Perlanaan dan JS (25) warga Lingkungan Pasar 1, Kelurahan Perdagangan.
Kasi Humas Polres Batu Bara yang sekaligus sebagai Kepala Pos Yan
Exit Tol Lima Puluh AKP AH. Sagala secara jelas mengatakan,” Kedua pelaku diringkus atas informasi dari warga yang diketahui sedang menunggu pelanggannya.
Namun sekitar 10 menit, sebelum dilakukan penangkapan, personil piket Pos Yan 2 Exit Tol Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat mengenai 2 orang pria yang diduga ada memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di Simpang MHB Desa Mangkai Baru,” jelas AKP AH. Sagala.
Mendapat informasi tersebut, personil Piket Pos Yan 2 Pintu Tol Exit Tol Lima Puluh Regu B dipimpin Ipda Marbun langsung meluncur ke lokasi dimaksud.
Setibanya dilokasi, benar personil ada melihat dua pria sedang duduk diatas sepeda motornya. Keduanya diduga sedang menunggu seseorang, namun seketika akan didekati, keduanya berusaha kabur namun petugas dengan cepat meringkus kedua pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan akhirnya ada menemukan 2 plastik kecil serbuk putih diduga sabu yang diletakan dibawah sandal pelaku JS.
Mengetahui hal tersebut personil langsung menyita barang bukti sabu, berikut uang tunai sebesar Rp.90.000, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah dompet, 1 pasang sandal jepit dan 1 unit sepeda motor Honda Beat,” bebernya.
Menurut pengakuan kedua pelaku IS dan JS kepemilikan sabu tersebut untuk dijual, dari pengakuan keduanya, dengan segera kedua pelaku berikut barang bukti langsung dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara,” tutup AKP AH. Sagala.
Efrianto Hutagalung.