12 Maret 2023
Didasari Laporan Polisi Nomor : LP/B/50/III/SPKT/Polsek Indrapura/ Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara. Tertanggal 31 Maret 2023, selanjutnya dengan tidak membuang waktu personil Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus.SH langsung bergerak menuju TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.
Melalui informasi yang diterima dari salah seorang masyarakat yang tentunya sangat layak untuk dipercaya, dan mengetahui bahwasanya pelaku sedang berada dirumahnya yang terletak di Jalan Marelan Raya, Gang Manggis D, Lingkungan I, Kelurahan, Tanah Enam Ratus, Kecamatan. Medan Marelan, Kota Medan.
Setelah pelaku berhasil diringkus dan diintrogasi diketahui pelaku Agus Salim Lubis (40) yang merupakan warga Jalan Marelan Raya, Gang Manggis D, Kelurahan, Tanah Enam Ratus, Kecamatan. Medan Marelan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melakukan perampokan dengan cara mengancam dengan sebilah pisau dan diarahkan keleher korbanya, sehingga sepeda motor merk Honda Type NC12AF2CBI Vario 125 tahun 2013 nomor rangka MH1JFF118DK223971, Nomor Mesin JFF1E-1222888 dan Nomor Polisi BK 6640 NAK, pemilik A/n Ramaida Br Damanik, berhasil dibawa kabur, sehingga korban mengalami kerugian sebesar 10.000.000,-
Saat ini pelaku sedang berada di ruang tahanan Polsek Indrapura, guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut, sesuai Pasal 365 Ayat 2, Jo 480 Ayat 1 dari KUHPindana.
R. Hutagaol.
Sumber : Humas Polres Batu Bara.