Personil Unit Sat Reskrim Polsek Lima Puluh Ciduk Dua Pria Pemain Judi Jenis Togel

Berita, Hukrim205 Dilihat

8 Juni 2023

Melalui informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya aktivitas dua orang pria yang merupakan pelaku penjualan dan pembeli angka tebakan jenis Togel, diyakini informasi tersebut benar dan dapat dipercaya, selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Unit Reskrim  Ipda Wahidin.SH yang didampingi Kanit Intel Ipda Yulfian Tarigan langsung bergerak menuju TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan dan sekaligus meringkus kedua pelaku. 

Setibanya Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Lima Puluh di TKP Dusun II, Desa Perupuk, Kecamatan. Lima Puluh Persisir sekira pukul 13 : 30 wib, faktanya benar 1 orang pria terlihat sedang menulis atau menerima pembelian angka tebakan judi jenis togel dari seorang pria.

Setelah melihat aktivitas tersebut dan dengan tidak membuang waktu Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Lima Puluh langsung meringkus kedua pelaku, pada saat dilakukan penggeledahan dan diintrogasi diketahu pelaku Amirsyan (50) merupakan warga Dusun II, Desa Perupuk, Kecamatan. Lima Puluh Pesisir, Kabupaten. Batu Bara sedangkan temanya Nahar (40) merupakan warga Dusun Kejora, Desa Bulan Bulan, Kecamatan. Lima Puluh Pesisir, Kabupaten. Batu Bara.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya,” Uang sebesar Rp.95.000, 2 Unit Handphone merk Nokia warna hitam,1  Unit Handphone android merk Redmi warna biru, 1 Buah pulpen tinta hitam dan 5 lembar kertas berisi angka tebakan judi jenis togel. 

Tindakan selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti di gelandang ke Polsek Lima Puluh guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan pasal 303 ayat 1 KUHPinda tentang perjudian jenis togel.

R. Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *