Pertandingan Futsal Antar Desa Berujung Baku Hantam 

Berita, Kepolisian235 Dilihat

9 Maret 2023

Peduli kerukunan antar sesama masyarakat, kembali Personil Polsek Labuhan Ruku memediasi masyarakat dengan mengedepankan keadilan Restorative Justice, terkait kasus tentang tindak penganiayaan yang terjadi dilapangan Futsal 2D Pasar Miring yang berada di Dusun II Desa Indrayaman, Kecamatan. Talawi, Kabupaten. Batu Bara. 09 Maret 2023 Pukul 18 : 00 wib.

Didasari Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/31/III/2023/SPKT Sek.L.Ruku/Res Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal 02 Maret 2023 dan terjadi pada 25 Februari 2023 sekira pukul 23.30 wib. Diketahui juga yang menjadi korban penganiayaan Abdul Rahim Nasution (29) merupakan warga Dusun II, Desa Sentang, Kecamatan. Nibung Hangus, Kabupaten. Batu Bara sedangkan pelaku Mhd Zaky Alfandi (19) yang merupakan warga Dusun II, Desa Kampung Lalang, Kecamatan. Tanjung Tiram Kabupaten. Batu Bara.

Terjadinya peristiwa tindak penganiayaan tersebut berawal pada saat korban Abdul Rahim Nasution dan beberapa orang lainya sedang bertanding Futsal antar Desa, diataranya Desa Sentang melawan Desa Suka Jaya, dalam pertandingan Futsal tersebut, dimenangkan oleh pemain dari Desa Sentang, namun usai pertandingan terjadi keributan antara pemain tepat di pintu belakang lapangan Futsal, setelah mengetahui hal tersebut akhirnya korban datang bertujuan untuk melerai namun salah seorang pemain dari pihak lawan malah menghubungi temannya lewat seluler, dan setelah datang kelapangan Futsal langsung melakukan pengeroyokan dan korban Abdul Rahim Nasution dipukul dengan batu tepat mengenai kepala bagian belakang, tidak sampai disitu mata kiri dan kanan juga dipukul dengan tangan sebanyak 3 kali, yang lebih sadisnya setelah melakukan penganiyaan pelaku Mhd Zaky Alfandi langsung pergi meninggalkan korban, namun salah seorang saksi yang juga sebagai korban langsung membawa Abdul Rahim Nasution ke Polsek Labuhan Ruku, bertujuan untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Selanjutnya dari peristiwa yang dialami, korban datang kepolsek Labuhan Ruku bertujuan untuk meminta agar pihak Polsek Labuhan Ruku dapat memediasikan apa yang telah dilaporkan, karena korban telah bersedia untuk memaafkan pelaku dengan tulus, selanjutnya Personil Polsek Labuhan Ruku berupaya untuk memediasikan antara Korban dan Pelaku dengan mengedepankan Keadilan Restorative Justice, yang merupakan penyelesaian Perkara Tindak Pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, Keluarga Pelaku, Keluarga Korban juga pihak lain untuk mendapatkan keputusan Hukum yang Adil dan Seimbang baik dari pihak korban maupun pelaku.

Melalui pantauan dan informasi yang diterima oleh awak media diketahui upaya Keadilan Restorative Justice dari  kedua belah pihak telah sepakat untuk  berdamai dengan membuat surat kesepakatan perdamaian secara terlampir dan selesai dalam situasi aman damai tertib dan kondusif.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *