10 Juni 2022
Demi untuk mendapatkan keadilan bagi Juru Parkir yang sudah di pecat oleh Plt Kadis Perhubungan Kota Pematang Siantar dan masih Pimpin dra Kartini Batu Bara.MM
Melalui Pantauan Kru Media Online, Komisi III DPRD Gelar Rapat Dengar Pendapat mengenai nasib Juru Parkir di Kota Pematang Siantar yang sangat di banggakan, dalam gelar rapat tersebut, dihadiri juga oleh, PLT Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar berikut jajarannya, Pengurus SBSI Siantar- Simalungun dan Perwakilan Sat Pol PP. 9 Juni 2022. Pukul 10.40 wib.
Komisi III DPRD Pematang Siantar secara langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan beberapa Juru Parkir untuk menindak lanjuti surat dari Perwakilan Juru Parkir yang sudah dipecat oleh Dishub.
Ketua Komisi III DPRD Pematang Siantar Denny Siahaan yang memimpin Rapat tetap berfokus untuk mencari solusi bagi 6 orang Juru Parkir yang sudah dipecat. di dalam Rapat tersebut, Plt Kadis Perhubungan Pematang Siantar Kartini Batu Bara menjelaskan,” Alasan pemecatan 6 Juru Parkir, alasannya didominasi dengan kurangnya jumlah setoran yang diberikan oleh para Juru Parkir ke Pemko Pematang Siantar.
Selanjutnya, semua Juru Parkir diminta harus menanda tangani surat pernyataan kesanggupan sesuai dengan yang telah ditentukan SK Wali Kota.
Adapun isi dalam surat pernyataan kesanggupan yang dimaksud diantaranya,” Kesanggupan Menyetor Rp 80 ribu/hari, Pembagian Komisi antar Juru Parkir dan Dinas Perhubungan.
Kartini ada beberapa kali mengatakan, jika mereka melakukan hal tersebut untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 140 titik parkir yang ada di Kota Pematang Siantar, terbukti telah ada peningkatan senilai Rp.200 jt dari bulan sebelumnya, dan berjanji akan mencari lokasi parkir lain dan akan memprioritaskan para Juru Parkir yang ada didalam RDP tersebut.
Kuasa Hukum juru parkir yang di pecat, Alfianto.SH juga mengatakan,’ dalam mengkritisi Kinerja Plt Kadis Perhubungan yang sekaligus mempertimbangkan nasib para Juru Parkir demi kemanusiaan sekaligus mengurangi jumlah pengangguran di Kota Pematang Siantar.
Berikut ini nama-nama Juru Parkir yang sudah diberhentikan oleh Plt Kadis Perhubungan Kota Pematang Siantar.
- Ramlan Sinaga.
- Darlis jambak.
- Marupa Simatupang.
4 Henry Efendi Siagian. - Ricard Siburian.
- Rohani Siregar.
Alangkah lebih baiknya kalau Plt Kadis Perhubungan Kota Pematang Siantar memberhentikan para Juru Parkir berpedoman pada Peraturan Wali Kota Pematang Diantar atau melalui Mekanisme SOP. ujarnya.
Lanjut menambahkan, Ramlan Sinaga salah satu Perwakilan Juru Parkir yang diberhentikan mengatakan, kalau mereka tidak sanggup menyetor sesuai dengan ketentuan, hanya karena Pandemi Covid-19.
Contohnya di masa Covid-19, lokasi Parkir saya yang terletak di depan Rumah Sakit Vita Insani, sedangkan pihak Rumah Sakit memberlakukan pembatasan kunjungan, Otomatis Pendapatan saya berkurang secara drastis,” ujarnya.
Tim.