Pria Pembawa Pedang Samurai Saat Perkelahian Di Sei Balai Dikenakan Pasal Berlapis

Berita, Hukrim141 Dilihat

Incarkasus.com 12 Juli 2024

Seorang pria inisial  ARM (21) warga Dusun Aek Nauli Desa Pematang Rambai Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara ditahan Unit PPA Polres Batu Bara. 

ARM ditahan karena kedapatan membawa sebilah pedang samurai saat terjadi perkelahian di Desa Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Senin (8/7/24) sekira pukul 03.00 WIB. 

Penahanan tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala, Jumat (12/7/24). Sagala mengatakan ARM yang ditetapkan sebagai tersangka mulai ditahan di RTP Polres Batu Bara pada Selasa 9 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB. 

Sagala mengatakan, ARM dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 170 ayat (2) ke 1 huruf e  KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) dari Undang Undang Darurat RI No 12 tahun 1951. 

Sekedar diketahui, ARM merupakan satu dari 9 orang yang diamankan Polres Batu Bara pada perkelahian di Sei Balai. Sebelumnya diinformasikan peristiwa tersebut merupakan tawuran. 

Setelah pemeriksaan maraton terhadap ke sembilan orang yang diamankan akhirnya ARM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur. 

“Sementara 8 orang lainnya yang merupakan anak dibawah umur dikembalikan kepada òrangtua masing-masing untuk dilakukan pembinaan,” jelas Sagala.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *