PRODAK BPN SERTIFIKAT ATAS NAMA DEWI INAFIA SHM NO.998 DI DUGA CACAT HUKUM ADMINISTRASI

Uncategorized318 Dilihat

Incarkasus.com 27 Desember 2021

Bertempat di Teras Vaviliun Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, jalan A.Yani 1 Kota 
Pontianak Hari 
Senen 27 Desember 2021
Beberapa Warga masyarakat  Jungkat, dan H.Hasan Rubeni, yang didampingi dua kuasa Hukum Pendamping Masyarakat Lapangan Bola Dharma Bhakti Jungkat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar,untuk Melaporkan Dugaan Mafia Tanah Lapangan Sepak Bola Dharma Bhakti Jungkat Kabupaten Mempawah.

Dalam Pertemuan di aula  kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, tersebut Warga Masyarakat jungkat  dan  dua kuasa hukum  Pendamping masyarakat, Rony Panjaitan, SH dan Heru Ramdani, SH. yang diterima oleh Bidang Datun,diruang Aula pertemuan Kantor Kejaksaan tinggi Kalbar.

“Rony Panjaitan,SH.
Kuasa Pendamping masyarakat Jungkat, 
Setelah usai Pertemuan dengan Pihak kejaksaan tinggi bidang Perdata Tata Usaha Negara, (Datun ) 
Rony Panjaitan  saat  ditemu oleh awak media mengatakan terkait dengan Lapangan sepak bola Dharma Bhakti Jungkat, kita masih berkordinasi dengan kejaksaan Tinggi Kalbar,Khusus nya dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara .
 (Bidang  Datun)
Untuk melakukan Langkah langkah dan Upaya upaya Hukum Selanjut nya. ungkap Rony kepada awak media ini.

Tentu nya tanah ini Prodak BPN , maka langkah selanjut nya kita akan melakukan Proses Pembatalan Sertifikat, atas nama Dewi Inafiah tersebut, Karena secara Materil mungkin Cacat Administrasi 
ucap Rony Panjaitan.

Dan ditambah kan Rony, kita juga akan melakukan upaya lain selain itu, kita juga mungkin membuat Pengaduan Ke SATGAS MAFIA TANAH,tentu nya langkah langkah tersebut juga harus kita Lengkapi dengan data data dan Dokumen dokumen .
Yang paling penting bagi kami selaku kuasa Hukum masyarakat Jungkat tanah ini adalah  Aset ,dari pada masyarakat Jungkat,tentu nya ya aset ini kira kira harus mendapat dukungan dari Pemerintah setempat,dari Kepala Desa nya tentu nya , Kecamatan nya, termasuk juga dari pemerintah Kabupaten Mempawah Khusus nya.

Tentu nya ini menjadi Aset masyarakat, karena ini Lapangan Bola Dharma Bhakti Jungkat ini adalah Fasilitas Umum untuk kegiatan apa saja, yang sifat nya mendukung Program Pemerintah . termasuk juga nanti,  diselenggarakan nya seperti  Ifen Ifen M TQ.kegiatan kegiatan, yang menyangkut kepentingan umum,kepentingan masyarakat.

Jadi ini sangat kita sayangkan kalau sampai Aset ini ketika,ya, lapangan Bola ini dikuasai oleh seseorang ,Individu, nah oleh sebab itu kami kuasa hukum Pendamping masyarakat jungkat, untuk mempertahankan Hak  mereka,selaku Fasilitas umum tadi.
Ucap Rony.

Dan saya selaku kuasa hukum masyarakat Jungkat, bersama sama dengan Pengurus lapangan Bola Dharma Bhakti Jungkat ini.
Dan ditambah kan oleh  Rony,..untuk tanggapan dari pihak kejaksaan tinggi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun  ) tadi mengatakan kita juga harus menyurati BPN,
Terkait dengan Produk mereka,dan kedua kita juga meminta supaya Pembatalan Sertifikat ini, karena mungkin sertifikat ini keluar nya terlalu Primatur, dan tidak berdasar.
Pungkas nya.

Sumber:Muliyono

Tem/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *