21 Oktober 2022
Barawal dari Polsek Medang Deras akhirnya Roberto Lumban Tobing alias Berto (26) yang merupakan warga Desa Mandarsah, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten.Batu Bara digiring ke Sat Narkoba Polres Batu Bara untuk di Proses Hukum lanjutan sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang telah menjeratnya.
Mendengar Berto (26) telah digiring ke Sat Narkoba Polres Bara tidak sedikit masyarakat sekitaran Desa tempat tinggalnya merasa bersyukur sekaligus mengapresiasi kinerja Personil Polsek Medang Deras yang begitu cepat meringkus orang yang dinilai cukup merasakan masyarakat Desa Mandarsah, terkhususnya kaum ibu-ibu.

Masyarakat juga sangat berharap agar Personil Polsek Medang Deras dan Polres Batu Bara dapat meringkus para Pemasok/Bandar dan pengedar Shabu lainya yang kerap beraksi di sekitaran Desa Mandarsah, Desa Lalang, dan Desa Pakam alasanya, Berto juga diduga termasuk pelaku yang berada dalam jaringan tersebut.
Selanjutnya Personil Polsek Medang Deras diharapkan dapat membersihkan warung yang berada di pinggir sungai Desa Pakam tepatnya di Dusun Pematang Pasir, selain menyediakan karaoke warung itu juga diduga menyediakan miras dengan demikian tidak menutup kemungkinan warung tersebut dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan lainya.
Sementara warung (Tempat Usaha) yang sifatnya mengundang keramaian tentunya harus memiliki Izin berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan dapat dilakukan pengurusanya melalui pihak Pemerintahan Desa setempat yang terpenting usaha warung tersebut berada diatas tanah milik pribadi. Bila pun berdiri diatas tanah milik Pemerintahan tentunya iSurat Izin Tempat Usaha (SITU) tidak dapat di berikan, alias gelap atau ilegal dan wajib dibersihkan.
RH/Ti