Sat Narkoba Polres Batu Bara Kembali Berhasil Amankan Pelaku Penyalaguna Narkotika

Uncategorized44 Dilihat

Incarksus.com 8 Juni 2025.

Kendati sulit untuk dikonfirmasi oleh awak, akhirnya Sat Narkoba Polres Polres Batu Bara akui telah meringkus seorang pria berinisial I (24) berikut barang bukti 3.393 paket cartridge liquid  elektrik sebanyak 35 bungkus yang dikemas dalam plastik hitam transparan, 1 Uni mobil Toyota Calya warna silver dan 1 Unit Handpone Android.

Menurut informasi yang dapat oleh awak media diketahui bahwa, Personil Sat Narkoba membutuhkan waktu yang lumayan agak lama untuk ekspos hasil penangkapan ke publik, mengingat barang bukti yang disita merupak jenis baru yang ditemukan dari Jaringan  Nasional, oleh sebab itu, pihak Sat Narkoba Polres Batu Bara langsung berkoordinasi ke Polda Sumatera Utara dan Kementerian Kesehatan, untuk memastikan apakah peredaran barang tersebut salah atau tidak dalam aturan, sehingga sampel dari cairan tersebut langsung diuji ke laboratorium forensik Polda Sumatera Utara.

Namun hasil yang didapat, peredaran barang tersebut merupakan kasus tindak kejahatan yang melanggar UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur tentang sediaan farmasi dan tidak sesuai ketentuan aturan.

Sementara pengungkapan jaringan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya  di tindak lanjuti oleh Kanit 1 Sat Narkoba, Ipda Harry P Putra bersama beberapa anggota lainya pada 18 Mei 2025.

Setelah ditelusuri ada ditemukan dari salah satu rumah kontrakan  yang terletak di Kelurahan Lima Puluh Kota, akhirnya seorang pria inisial I yang diduga sebagai pelaku langsung diamankan, pada saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa, barang berupa liquid rokok elektrik yang terletak didalam  mobil yang diparkir dekat rel kereta api Jalan Perintis Kemerdekaan, Lima Puluh Kota adalah miliknya.

Tindakan selanjutnya pelaku langsung di gelandang ke Sat Narkoba Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Mantri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *