22 Juni 2022
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes.S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan.SH. Laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu 22 Juni 2022 pukul 10 : 30 wib, bertempat di pelataran Mako Sat Narkoba Polres Batu Bara.
Selain Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan.SH pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri juga oleh,”
Perwakilan Laburatorium Forensik Polri, Pengadilan Negeri Batu Bara, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara, Perwakilan BNN Batu Bara dan sejumlah Personel Sat Res Narkoba Polres Batu Bara.

Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti itu juga Kasat Narkoba Polres Batu Bara secara langsung mengatakan bahwa,” Polres Batu Bara akan melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu, adapun barang bukti yang akan dimusnahkan adalah Narkotika jenis Sabu sebanyak berat brutto : 489 gram” jelasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini, merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba, untuk tersangka satu (1) orang A/n Syamsuddin alias Iwan dan dilakasanakan oleh Sat Res Narkoba Polres Batu Bara.
Hal ini juga merupakan wujud kerjasama antar Stakeholder dalam pemberantasan Narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara, perlu diketahui apabila narkotika dikonsumsi masyarakat maka akan menimbulkan bahaya dan berbagai dampak negatif lainnya,” ucap AKP Sastrawan.

Cara terbaik memusnakan barang bukti Narkotika jenis sabu, dimasukkan kedalam air panas yang sdh disiapkan atau diblender bisa juga menggunakan larutan deterjen lalu diaduk dan dibuang ke dalam saluran toilet atau kedalam galian tanah yang telah dipersiapkan dan ditimbun.
Rizal Hutagaol






