Sat Reskirim Polres Batu Bara Bersama Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ringkus Tersangka Pelemparan Bus Sartika

Hukrim, Kepolisian113 Dilihat

10 Mei 2022

Meringkus tersangka tindak kejahatan Pelemparan Bus Sartika dengan Motif balas dendam sehingga mengakibatkan kematian salah satu penumpang A/n Muhammad Alwi, tentunya menjadi kasus tidak kejahatan yang cukup menonjol, dengan adanya peristiwa tindak kejahatan tersebut, akhirnya Personil Sat Reskrim  Polres Batu Bara yang bekerjasama dengan Tim Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku atur siasat dan berhasil meringkus Tersangka.

Pada saat Kapolsek melakukan Interogasi sejak pukul 08 : 00 wib S/d pukul 20 :00 wib, terhadap pelaku ES (37) bertempat dirumah Kamaruddin Gusti,  faktanya tersangka sama sekali tidak  mengakui perbuatanya, namun Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH.MH  tidak kehabisan akal untuk mencari alat bukti lain,  pada akhirnya menyita (mengamankan) Handpone (HP) berikut Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik tersangka, yang selanjutnya tersangka ES meminta untuk pulang kerumahnya dan bertemu keluarga, namun melalui saran keluarganya berikut istrinya  ES diminta untuk mengakui perbuatannya di Hadapan Kapolsek.

Selanjutnya sekira pukul  0O : 01 Wib tengah malam  Kapolsek Labuhan Ruku bersama Team bergerak lagi menuju kerumah tersangka ES,  Namun tidak di temukan, selanjutnya pihak keluarga dihubungi ES bertujuan untuk memberikan arahan agar datang ke Polsek Labuhan Ruku.

Sekira Jam 00.15 Wib  dan secara bersamaan dengan Kapolsek Labuhan Ruku, tersangka ES tiba di  Kantor Polsek Labuhan Ruku yang selanjutnya diamankan oleh Kapolsek Labuhan Ruku dan ES mengakui perbuatannya dengan  menyuruh tersangka BFS, agar melempar Kaca Mobil Sartika dengan imbalan pertama sebesar  Rp.300.000, untuk biaya melarikan diri.

Adapun  Motif dari pelemparan tersebut, dikarenan dendam dengan pemilik mobil Sartika A/n. Jon Manalu yang merupakan tetangga tersangka sendiri di Perumahan Dusun V, Desa Pahang, Kecamatan. Talawi, Kabupaten. Batu Bara.

Padahal sebelum terjadinya peristiwa pelemparan, dulunya tersangka merupakan supir Bus Sartika selama lebih kurang 5 tahun hingga Bus Sartika tersebut lunas dari kredit. Karena Pandemi Covid-19 tersangka pun mulai sulit berpenghasilan disebabkan tidak adanya penumpang Bus Sartika, akibatnya setoran kepemilik Bus Sartika semakin sedikit, karena tidak memahami situasi, hingga pemilik Bus Sartika tidak terima, pada akhirnya  mengambil paksa Bus Sartika dari  loket, dan disaksikan para rekan-rekan sopir, sehingga membuat tersangka ES  malu atas perbuatan Pemilik Bus Sartika tersebut.

Harapan tersangka Bus Sartika diambil oleh pemilik setidaknya harus membayar biaya perawatan Bus Sartika, yang mana sebelumnya Bus Sartika  tersebut awalnya dalam keadaan rusak dan bongkar mesin,  faktanya hal tersebut sama sekali tidak di gubris oleh pemilik Bus Sartika, akhirnya tersangka merasa sakit hati atas perbuatan pemilik Bus Sartika.

Pada akhirnya timbul niat buruk tersangka untuk melempar kaca Bus Sartika tersebut dengan meminjam tangan tersangka A/n Bonar Frindony Sinaga, namun saat pelemparan, batu menyasar ke arah penumpang lain hingga mengakibatkan kematian korban Muhammad Alwi.

Proses Hukum lebih lanjut saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan oleh Pihak Kepolisian Resor Batu Bara yang selanjutnya dilakukan Press Release ke Polda Sumatera Utara.

Rizal Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *