Sat Resum Polres Batu Bara Ciduk Seorang Pria Diduga Bandar Judi Togel

Berita, Hukrim118 Dilihat

21 Juli 2023

Didasari infomasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis Toto Gelap (Togel) sebagaimana yang dimaksud dalam KUHPinda yang tertuang pada Pasal 303 Ayat 1 ke 1e dan 3e dan kerap beraksi di wilayah Hukum Polres Batu Bara, selanjutnya dengan tidak membuang waktu Tim Opsnal Sat Resum Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit Ipda RB Setiadi.STr.K langsung bergerak ke TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan, 08 Mei 2023 pukul 16 : 00 wib. Bertempat di warung Rozali yang terletak di Desa Sei Rakyat, Kecamatan. Medang Deras, Kabupaten. Batu Bara. 

Dipedoman pada laporan Polisi Nomor : LP/A/13/V/2023/SPKT/ Sat Reskrim/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara tertanggal 08 Mei 2023 dan dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Resum Polres Batu Bara diketahui pelaku yang merupakan bandar judi jenis Togel A/n. Mhd Iqbal Tawakal alias Frengky (43) warga Jln Starban, Kelurahan Medan Polonia, Kota Medan.

Setelah Tim Opsnal Sat Resum  mengatahui pelaku Mhd Iqbal alias Frengky (43) sedang di Jln. Starban, Kelurahan Medan Polonia, Kota Medan, dengan tidak membuang waktu Tim Opsnal Sat Resum Polres Batu Bara langsung bergerak cepat untuk melakukan pengejaran dan berhasil menciduk pelaku.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya : 1 Buah dompet kecil berwarna biru, 1 Buah Handphone Merk Vivo Y15s yang digunakan untuk transaksi, 5 Buah ATM BNI Nomor Kart 5198-9326-5010-2804, ATM BCA
Nomor Kart 6019-0045-1013-7241, ATM BRI Nomor Validasi Akhir 6101-931, ATM BRI  Nomor Kart &  Nomor Validasi tidak terbaca, ATM Mandiri Nomor Kart 4616 – 9941 – 2735 – 1973, E-Tol Mandiri Nomor Kart 6032-9860-9413-9515, 1 SIM Card Telkomsel Nomor. PUK 621000632586790300 dan Nomor Handphone 081263867903.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku Mhd Iqbal Tawakal alias Frengky (43) berikut barang bukti diboyong ke Sat Resum Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.

R. Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *