26 Juli 2023
Berpedoman pada laporan Polisi Nomor LP/B/239/VII/2023/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal 25 Juli 2023. tentang dugaan pertolongan pencurian/menadah, dan tertuang pada Pasal 362 KUHPidana yang terjadi pada 31 Januari 2022 sekira pukul 06 : 30 wib, bertempat di pajak pagi Kota Lima Puluh Kecamatan. Lima Puluh, Kabupaten. Batu Bara.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan yang dilakukan Personil Sat Resum Polres Batu Bara didapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa,” ada seorang yang diduga pelaku menggunakan/memiliki Handpone dari hasil curian, setelah pelaku berhasil diringkus dan diintrogasi diketahui terduga pelaku,” Titi Mistriati (45) merupakan warga Dusun ll Lestari, Desa Perkebunan Dolok Estate, Kecamatan. Lima Puluh, Kabupaten. Batu Bara.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, 1 Unit Handpone merek Redmi 9C warna biru.
Awal terjadinya peristiwa tersebut 31 Januari 2023 saat korban belanja di Pajak pagi Kota Lima Puluh, namu setelah selesai belanja lalu pulang meninggalkan tempat berbelanja, namun handphone merek Redmi 9C Imei I 869812050534567, Imei 2 869812050534575 milik korban tertinggal dilokasi belanja karena kelupaan, kemudian korban kembali ke ke tempat berbelanja bertujuan untuk mengambil Handpone miliknya yang tertinggal namun Handphone tersebut telah hilang, sehingga korban mengalami kerugian Rp 1.600.000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya terduga pelaku diboyong ke Sat Resum Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.
R. Hutagaol.