16 Desember 2022
Berantas penyalaguna narkotika kembali, Sat Res Narkoba Polres Batu Bara berhasil ciduk 5 orang pelaku yang sedang bertransaksi narkotika jenis shabu. Bertempat di Dusun V Bakaran Batu, Desa Petatal, Kecamatan. Datuk Tanah Datar, Kabupaten. Batu Bara yang secara langsung dipimpin Kanit 1 Ipda R. Bimo Setiadi. 16 Desember 2022 pukul 15 : 00 wib.
Setelah para pelaku digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Batu Bara diiketahui para pelaku berinisial,” SR Alias S (40) warga Dusun V, Desa Petatal, BS (26) warga Dusun V Bakaran Batu, Desa Patatal, SHR Alias NYP (37) warga Dusun IV Desa Petatal, MSW (47) warga Dusun IV Bakaran dan PN (43) warga Dusun Karang Nangka Desa Perkebunan PT. SMA. Ke 5 palaku masih berada di wilayah Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Dari tangan para pelaku personil Sat Narkoba Polres Batu Bara bersmhasi mengamankan barang bukti, 1 Palstik Klip Transparan yang berisikan Narkotika Jenis shabu dengan berat brutto 0,18 Gram, 1 Paket plastik klip transparan berisikan shabu berat Bruto, 0,16 gram, 1 Buah bong alat hisap Shabu,1 Buah kaca pirek, 1 Buah mancis, 1 Buah pipet plastik, dan 1 Unit handpone merk Nokia warna hitam milik SR Alias S.
Menurut informasi yang diterima oleh awak media, diciduknya para pelaku, didasari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya beberapa orang palaku penyalaguna narkotika jenis shabu yang akan bertransaksi di Dusun Bakaran Batu, Desa Petatal, Kecamatan. Datuk Tanah Datar.

Dengan tidak membuang waktu Atas Tim Sat Res Narkoba Polres Batu Bara dipimpin oleh Kanit I, Ipda R.Bimo Setiadi langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan, sekaligus penggrebekkan lokasi tempat bertransaksi, di sebuah rumah yang terletak di Dusun V Bakaran Batu, Desa Petatal.
Diketahui juga rumah tersebut milik orang tua BS (26). Pada saat melakukan penggrebekan, personil Sat Res Narkoba berhasil amankan 4 orang pria yang sedang berada di teras samping rumah dan langsung dilakukan penggeledahan badan dari ke empat pria tersebut, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, tidak sampai disitu Tim juga melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan seorang pria berinisial SR Alias S (40) yang diketahui merupakan abang ipar BS (26), dari hasil penggeledahan di dalam kamar tidur SR alias S, ada ditemukan barang bukti seperti yang tersebut di atas dan diakui miliknya, sedangkan rumah yang digunakan tempat bertransaksi sepenuhnya dikuasai oleh, SR Alias S.
Tindakkan selanjutnya ke 5 orang pelaku berikut barang bukti digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut untuk hasil tes urine dari ke 5 orang pekaku, dengan menggunakan alat teskid merk Answer positif mengandung Narkotika (Metapitamin) proses selanjutnya
4 orang pelaku A/n BS, PN, MSW dan SHR alias NYP dilakukan rehabilitasi secara medis ke BNNK Batu Bara dan menjalani rawat inap di IPWL Keris Sakti Perdagangan selama 30 hari kedepan.
RH/LA