Incarkasus.com 21 Juni 2023
Didasari laporan Polisi bernomor : LP/B/99/VI/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal 20 Juni 2023, tentang pencurian yang disertai dengan pemberatan (Curat) sesuai dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHPidana.
Atas dasar laporan tersebut dan dengan tidak membuang waktu yang begitu lama, Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Unit Reskrim Iptu Jimmy Sitorus.SH langsung bergerak ke TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan sekaligus meringkus palaku.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura didapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sedang berada di salah satu warung milik warga Desa Tanjung Mulia, Kecamatan. Air Putih, Kabupaten. Batu Bara, setelah mendapat informasi tersebut, akhirnya Tim Opsnal langsung menuju lokasi warung, setibanya Tim Opsnal dilokasi sekira pukul 22 : 00 wib dan melihat pelaku akhirnya langsung diringkus, pada saat diintrogasi diketahui pelaku,” Siswanto alias Sambo (42) merupakan warga Dusun II, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan. Air Putih dan mengakui benar sekira pukul 05 : 00 wib telah melakukan pencurian sepada motor Yamaha Mio Soul, nomor Polisi BK 2308 VAI berikut 3 Unit Handpone merk Realme C 55, Vivo type Y 12S dan Vivo type Y 53, dari rumah korban Didit Eka Utama (29) yang terletak di Dusun III, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan, Air Putih, Kabupaten Batu Bara hingga mengalami kerugian diperkirakan senilai Rp 10.000.000,-
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku langsung di gelandang ke Polsek Indrapura guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.
Tim.