incarkasus.com, Batu Bara 18 Juli 2021
Sejumlah kendaraan terpantau diputar balik karena tidak memenuhi aturan Prokes dan Posko PPKM Mikro di posko penyekatan Simpang Kuala Tanjung Batu Bara, Minggu (18/7/2021).
Pelaksanaan kegiatan tersebut melalui Ops Yustisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021.
Serta Surat Perintah no sprin / 717/ VII / 2021 tentang giat penyekatan dalam rangka penyegahan virus Covid-19 di Kabupaten Batu Bara, Sat Lantas Polres Batu Bara menggelar Ops Yustisi dan pemeriksaan pengendara dan pengemudi di Pos Penyekatan Simpang Kuala Tanjung.
Ops Yustisi yang diikuti personil TNI, Dishub, Sat Pol PP dan Dinkes Batu Bara dipimpin Perwira Pengendali (Padal) Ipda Elon Sitinjak, SH melaksanakan Pemeriksaan Pengemudi dan Penyekatan bagi Kenderaan dan Pengemudi yg masuk ke Wilayah Hukum Polres Batu Bara di Pos Penyekatan Simpang Kuala.
Pos penyekatan di perbatasan Batu Bara -Tebing Tinggi berguna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta mencegah Kabupaten Batu Bara sebagai daerah zona merah.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH melalui Kasubbag Humas AKP Niko Siagian, ST, SH menjelaskan, tim melakukan teguran dan memberikan Masker terhadap para pengendara yang tidak mematuhi Prokes yang melintas dari Wilkum Polres Batu Bara. Juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus Mata Rantai Covid-19 .
“Selain itu juga melaksanakan SWAB Rapid Antigen secara tracing bagi Pengemudi dan Pengguna jalan dengan hasil negatif”, jelas AKP Niko.
Rizal Hutagaol