23 Mei 2022
Sidang lanjutan Gugatan Perdata Nomor 145/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl. Bungur Besar Raya No.24, RT.28/RW.1, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat kembali di gelar pada kamis 23 Mei 2022
Setelah sekian kali ditunda dikarenakan tergugat dan I dan tergugat tidak hadir, pada sidang kali ini tergugat I dan tergugat II menghadiri sidang.
Diketahui dalam perkara ini yang menjadi Tergugat I Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP Partai Perindo) dan Tergugat II Saiful Hamid anggota DPRD Dapil III Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir
dalam persidangan yang berlangsung tersebut majelis
Hakim menyampaikan bahwa persoalan sidang ini bukan sidang perdata pada umumnya yang berlangsung berbulan-bulan akan tetapi ini adalah perdata khusus tentang partai politik oleh karena nya perkara ini harus putus dalam waktu 60 hari sejak para pihak hadir di persidangan
sidang di tunda minggu depan dengan agenda jawaban dari tergugat.
Selepas sidang Advokat Hario Setyo Wijanarko, S.H., C.NSP., CCL saat dimintai komentar nya oleh Pewarta menyampaikan sidang berjalan dengan kondusif
“Agenda sidang ke-3 hari ini berjalan dengan kondusif, meskipun dalam sidang sebelumnya para tergugat dan turut tergugat tidak hadir, namun pada hari ini mereka hadir, selanjutnya mari sama sama kita lihat dan saksikan fakta fakta yang terungkap di persidangan, Kami DSW & Partners Optimis bahwa gugatan kami dikabulkan oleh Majelis Hakim” Jelas Advokat Hario
Tim