Sikap Kasat Lantas Polrestabes Medan Blokir Wartawan Menuai Sorotan

Uncategorized44 Dilihat

Medan – Sikap Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menjadi sorotan setelah diketahui memblokir nomor WhatsApp seorang wartawan yang berusaha meminta konfirmasi terkait dugaan pembayaran tilang sebesar Rp500.000.

Sebelumnya, seorang awak media menghubungi AKBP I Made Parwita untuk meminta klarifikasi mengenai sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, seorang oknum polisi berinisial Aiptu SRS diduga meminta pengemudi mobil pick-up dengan nomor polisi BL 8469 DI untuk membayar denda tilang sebesar Rp500.000.

Pengemudi yang hanya memiliki uang Rp200.000 terpaksa harus mencari pinjaman dari temannya sebesar Rp300.000 agar dapat membayar denda tilang tersebut.

Menanggapi hal itu, AKBP I Made Parwita menyatakan bahwa denda tersebut sesuai dengan BRIVA (Billing Code) dan berjanji akan memberikan buktinya. Namun, saat wartawan kembali mempertanyakan pasal yang dikenakan dalam tilang tersebut, nomor kontaknya justru telah diblokir oleh AKBP l Made Parwita.

Tindakan pemblokiran ini menimbulkan tanda tanya, terutama karena dalam surat tilang yang dilihat oleh wartawan, tulisan pasal yang dikenakan terhadap pengemudi tidak jelas.

Tindakan AKBP I Made Parwita menuai kritik dari berbagai pihak, karena dinilai tidak sejalan dengan visi Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan) yang digaungkan oleh Kapolri.

Selain itu, tindakan pemblokiran ini juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Pemblokiran akses komunikasi terhadap wartawan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kedua regulasi tersebut mengamanatkan kepolisian untuk bersikap transparan dan menjalin kemitraan dengan media.

Wakil Sekretaris DPW LSM LIDIK Sumut, Amantius Gea, turut mengkritik tindakan Kasat Lantas yang memblokir wartawan.

“Seharusnya polisi menjadi mitra jurnalis, bukan menghindari pertanyaan. Apalagi sampai memblokir akses komunikasi wartawan. Tindakan ini sangat tidak patut dicontoh,” ujar Amantius Gea.

Ia juga menambahkan bahwa sebagai aparat penegak hukum yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seorang Kasat Lantas semestinya membangun komunikasi yang baik dengan semua pihak, termasuk awak media yang memiliki peran dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari AKBP I Made Parwita terkait alasan pemblokiran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *