Incarkasus.com 31 Desember 2025
Didasari regulasi terbaru, Tanah Urug masuk dalam kategori sebagai Material Pertambangan Batuan, dahulu disebut, Galian C, pihak Pengelola diharuskan memiliki Izin, sebagai poin penting yang berkaitan dengan pelanggaran Usaha Tambang Tanah Urug tersebut :
- Dasar Hukum dan Perizinan
Perubahan Terminologi, istilah “Galian C secara resmi telah diganti menjadi Pertambangan Batuan, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020.
Penambangan dan penjualan Tanah Urug harus memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan untuk kewenangan penerbitannya berada di Pemerintah Provinsi, sedangkan larangan jual beli ilegal, menjual atau dengan sengaja memanfaatkan Material Tambang, yang tidak berasal dari pemegang izin, secara sah merupakan tindak pidana.

- Sanksi pidana dan denda bagi pelaku penambangan tanah urug ilegal, akan dapat dijerat sanksi yang cukup berat berdasarkan UU Minerba, dengan pidana penjara, paling lama 5 tahun, denda Materil, paling banyak Rp100 miliar.
Lebih lanjut, untuk sanksi bagi penadah, pihak yang penampung, membeli, atau pengolah hasil tambang ilegal, seperti proyek konstruksi yang menggunakan Tanah Urug Tanpa Izin, juga dapat diancam pidana yang sama.
- Dampak dan pengawasan Kerusakan lingkungan, diketahui tambang ilegal kerap menyebabkan polusi, kerusakan jalan akibat truk over kapasitas dengan risiko tanah longsor disebabkan tidak adanya dokumen lingkungan (UKL/UPL).
Berkaitan dengan Penambangan Tanah Urug 2025, seharusnya Dinas Energi & Sember Daya Mineral (ESDM) Wilayah Terkhusus Kabupaten Batu Bara hendaknya dapat meminta ke Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Batu Bara untuk memberikan tindakan tegas, terhadap palaku Usaha Tambang Tanah Urug, bila terbukti tidak berizin.

Namun, pada saat salah seorang awak media, berbincang tentang, Tambang Galian C ilegal kepada salah seorang Oknum APH Polres Batu Bara, disarankan agar awak media yang mengetahui aktivitas Galian C tersebut dapat dengan segera melengkapi bukti sebagai pengantar laporan ke APH yang memiliki kewenangan dalam menindak lanjuti kasus Tambang Ilegal Galian C, sebab tidak semua Usaha Tambang atau Galian C itu memilki Izin, sehingga Tanah hasil dari Galian bisa seenaknya diperjual belikan tanpa memikirkan bentuk pelanggaran Hukum dan UU.
Titik lokasi. Dusun Pulau Putri, Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Red.






