Tambang Ilegal Galian C Bebas Beraksi APH Diduga Diam Seribu Bahasa 

Uncategorized82 Dilihat

Incarkasus.com 30 Oktober 2025

Tertuang pada, Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba)

Pasal 158:

1.Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.”

2.UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    Pasal 109:

    Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.”

    1. Jika Oknum APH Terlibat:

    Pasal 421 KUHP:

    Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan pelanggaran hukum dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan.”

    UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

    Bayu Atmaja, SH, MH meminta kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kejati Sumatera Utara segera menurunkan tim gabungan untuk menindak galian C ilegal di Nagori Bandar Rejo.

    Ombudsman RI dan Komnas HAM diharapkan menyelidiki dugaan pembiaran oleh oknum aparat.

    DLHK dan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara diminta membuka data izin tambang secara transparan kepada publik.

    “Negeri ini tidak boleh tunduk pada mafia tambang. Bila hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka hancurlah keadilan,” tutup Bayu Atmaja, SH, MH.

    Rilis  HSD.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *