26 Mei 2023
Didasari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 80 / V / 2023 / SPKT / Polsek Indrapura tanggal 25 Mei 2023, Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura berhasil meringkus 3 (tiga) orang Laki Laki terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP Pidana.
Melalui informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Iptu Jimmi Sitorus SH bergerak cepat dan berhasil mengamankan Ketiga terduga pelaku di Dusun Vl Sri Mulia Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Pukul 20.00 wib.

Ketiga terduga pelaku yakni Suwanda Silaban Lk (21) warga Dusun Vl Sri Mulia Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Ahmad Ridho Aditya Lk (17) warga Dusun VI Sri Mulia Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Dan Muhammad Azmi Noviandi Lk (30) warga Dusun Anggrek Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Dari tangan ketiga terduga pelaku, Personil Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura menyita 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y 22 sebagai barang bukti.

Selanjutnya, Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Indrapura guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Melalui informasi yang diterima oleh awak media, Penangkapan ketiga terduga pelaku berjalan dengan baik dan tertib, Sehingga situasi tetap kondusif.
Rinto Siregar.