Incarkasus.com 22 Januari 2021
Dengan terjadinya kecelakaan beruntun 12 Desember 2020. Pukul 23.30 Wib di Jalan Jamin Ginting. Tepatnya didepan Gang Pemda/Kantor Bupati Tanah Karo, pihak management Bus Murni Trans tidak bertanggung jawab, Supir tidak diamankan dan pihak keluarga korban kecelakaan minta keadilan melalui Tim hukum Dedek Lesmana, SH dan Bayu Atmaja. SH.MH. 22 Januari 2021.
Kejadian kecelakaan beruntun menelan korban jiwa 1 (satu) orang meninggal bernama Lia Andriana Damanik, dan korban luka berat dan ringan 7 (tujuh) orang masing-masing bernama Wisdo, Deo, Rinarto Turnip, Feri Yanju, Cindy Siregar, Mely Siregar, Nova Saragih.
Menurut informasi yang dirangkum awak media yang langsung dikemukakan oleh Tim Hukum/Penasehat Hukum Dedek Lesmana, SH dan Bayu Atmaja, SH.MH untuk dan atas nama para korban kecelakaan menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada itikat baik dan kejelasan dari pihak Bus Murni Trans untuk melihat, bersilaturahmi kepada para korban luka dan meninggal. Dan tidak adanya kejelasan hukum dari aparat penegak hukum dalam hal ini Satlantas Polres Tanah Karo untuk melakukan tindakan penegakkan hukum terhadap supir Murni Trans.
Terhitung sejak peristiwa yang terjadi pada tanggal 12/12/2020, sekira pukul 23.30 Wib, pihak Bus Murni Trans tidak pernah berkunjung untuk melihat klien kami, baik itu yang mengalami luka-luka berat dan meninggal, “Ucap Dedek Lesmana SH.
Selain itu, Dedek Lesmana, SH menjelaskan bahwa akan mengambil langkah-langkah hukum atas kelalaian yang dilakukan oleh supir bus Murni Trans dan mengecam pemilik bus Mini Trans yang tidak memiliki hati terhadap kliennya.
Kami, selaku Tim hukum dari para korban akan mengambil langkah -langkah hukum untuk membantu klien, kami. Mengingat dalam peristiwa ini para klien kami mengalami luka-luka berat dan bahkan ada jiwa yang melayang akibat dari kelalaian supir bus Mini Trans”, ucap Dedek Lesmana, SH kepada awak media.
Terpisah, Sangat miris dan tidak memiliki hati, sejak kejadian kecelakaan itu pihak management bus Murni Trans tidak pernah berkunjung melihat kondisi korban luka dan meninggal. Hal itu dikatakan Lusiana Purba (56) orangtua korban meninggal bernama Lia Andriana Damanik kepada awak media.
Bisa Abang bayangkan, dari mulai kejadian kecelakaan itu, anak saya langsung mengalami koma selama 11 (sebelas) hari dirumah sakit yang akhirnya meninggal, gak ada satu orangpun dari supir dan pemilik bus Murni Trans datang berkunjung kerumah korban dan kerumah kami sementara kami ketahui hingga sampai saat ini supir belum juga diamankan.
Kudengar lagi mau kasih uang 10 Juta untuk perdamaian terhadap 7 orang korban luka-luka dan anakku yang meninggal. Apa gak punya hati lagi mereka. Kalau memang seperti itu, kami minta sama supir dan pemiliknya untuk mengembalikan nyawa anak kami”, Ucap orangtua korban sembari menangis.
Disisi lain, Alfianto, SH selaku mahasiswa paska Sarjana Universitas Simalungun menjelaskan, Dalam peristiwa kecelakaan yang bersifat Insidentil harus berpedoman pada dasar hukum yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 732 Tahun 1915 dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009.
Dalam peristiwa Kecelakaan beruntun tersebut sudah berjalan kurang lebih dua bulan itu telah memakan korban luka-luka 7 orang dan meninggal 1 orang, seharusnya Polisi harus segera melakukan penahanan terhadap Supir Bus Murni Trans dan juga menjadi atensi pihak Kepolisian Resort Tanah Karo melalui Unit Satlantas Kepolisian Resort Tanah Karo untuk dapat memberikan pelayanan penegakkan hukum yang terbaik bagi para korban luka dan meninggal.
Kami berharap pihak Aparat Penegak hukum dapat bekerja sesuai dengan visi dan misi Polisi Republik Indonesia “PROMOTER” dan ” PRESISI” yang juga merupakan target dari Visi dan Misi calon Kapolri Yang Baru menjalankan Uji Fit And Proper Test oleh DPR RI, tutup Alfianto.SH.
Hingga berita ini dilangsir kemeja redaksi, Kasatlantas Polres Tanah Karo IPDA Agus Ita Ginting, S.I.K dan Kapolres Tanah Karo belum dapat dikonfirmasi secara langsung.
(Red-Tim)