Tiga Pria Pelaku Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur Dijebloskan Ke Jeruji Besi

Uncategorized56 Dilihat

Incarkasus.com 28 Oktober 2024

Tiga orang remaja yang masing-masing berinisial MI (17), A (17) dan N (19) ketiganya merupakan warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara akhirnya digiring ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara. 28 Oktober 2024, pukul 20.00 wib. 

Diketahui ketiga remaja tersebut di jebloskan ke jeruji besi RTP Polres Batu Bara di dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap seorang wanita yang masih dibawah umur, sebut saja Melati (16) yang juga masih warga kecamatan yang sama dengan para pelaku. 

Pengungkapan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut berhasil diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Enand H. Daulay, pada 29 Oktober 2024. 

Ketiga terduga pelaku diringkus atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap “Melati” pada 27 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 wib. terang,” Kasat Reskrim. 

Dijelaskan Kasat Reskrim, peristiwa yang menimpa Melati, baru diketahui ayahnya Arjuna (Bukan Nama Sebenarnya) dari pengaduan beberapa orang warga pada hari Minggu 27 Oktober 2024, sekira pukul 21.30 wib. 

Lebih lanjut, Arjuna menerima informasi yang menyebutkan Melati, ditemukan warga di salah satu rumah kosong yang terletak disalah satu Desa di Kecamatan Lima Puluh Pesisir. 

Setelah mempertanyakan peristiwa tersebut kepada Melati di perkuat lagi dari keterangan salah  seorang teman putrinya, dengan terisak-isak menceritakan bahwa Melati disekap dan diperkosa oleh pelaku A dan dua temannya dirumah kosong milik keluarga A. 

Atas kejadian tersebut, malam itu juga Arjuna langsung membuat laporan ke Polres Batu Bara agar pelakunya segera di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku. 

Setelah menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut, keesokan harinya Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Resum Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Ade Sundoko Masry langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan semua keterangan. 

Dari hasil penelusuran dan data dari orang yang layak untuk di percaya diketahui ketiga terduga pelaku sedang berada di depan teras rumah keluarga A dan sedang duduk-duduk santai

Setelah mendapat informasi tersebut Tim langsung bergerak untuk meringkus ketiga terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 

“Usai diringkus, ketiga terduga pelaku yang dipersangkakan 
Pasal 76 ayat (d) jo. Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dari UU RI No.17 Tahun 2016 dan jo. Pasal 64 KUH Pidana langsung digiring ke Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Enand H Daulay.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *