Incarkasus.com 2 April 2024
Lima orang pelaku dengan modus operandi berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan sedang melaksanakan kegiatan opsnal, akhirnya diringkus Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Batu Bara dibackup Subdit 3 Jatanras (kejahatan dengan kekerasan) Ditreskrimum Polda Sumut.
Kelima pelaku diringkus usai menjalankan aksinya dengan melakukan pencurian yang disertai pemberatan (curat) bertempat di Jalinsum Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, terhadap korbannya Simson Pinem yang merupakan seorang supir Truk Colt Diesel BK 8074 YH.
Diringkusnya ke 5 orang pelaku yang mengaku sebagai oknum Polisi tersebut langsung diungkapkan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.SH.S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Irfan Mochammad Nur Alireja. 2 April 2024.
Dikatakan Irfan, dua pelaku masing-masing inisial JS alias YS dan MYS alias Gali diringkus hari selasa 26 Maret 2024, JS alias YS diringkus di Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, sedangkan MYS alias Gali diringkus di Kisaran Kabupaten Asahan.
Selanjutnya melalui hasil pengembangan, petugas mengetahui identitas ke 4 orang pelaku lainnya yang akhirnya 3 pelaku juga dapat diringkus tim gabungan di Dumai Provinsi Riau.
Untuk ketiga pelaku yang diringkus di Dumai masing-masing inisial RA alias AA, GS dan SFS alias S diringkus hari Kamis 28 Maret 2024.
Namun pada saat akan diringkus, ketiga pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan ke betis para pelaku.
Dari peristiwa tersebut, tim berhasil menyita 1 unit truk yang dikemudikan korban, 1 unit HP milik korban, 2 buah senjata tajam, 1 pucuk pistol mainan, 1 buah linggis, 1 buah kunci roda, 3 buah besi bulat, 2 gulung lakban, 1 gulung tali plastik dan 1 unit mobil mini bus Toyota Avanza BK 1386 WU.
Diungkapkan Irfan, peristiwa tersebut berawal saat ke 6 pelaku yang mengendarai mobil Toyota Inova warna Silver dengan Nopol (Nomor Polisi) tidak diketahui, mendatangi Truk Colt Diesel Nopol BK 8074 YH yang dikemudikan Simson Pinem dan baru saja parkir di pinggir jalan, pada hari sabtu 23 Maret 24, sekira pukul 06 : 00 wib.
Keenam orang oknum polisi gadungan tersebut mendatangi Simson Pinem, dan memaksanya turun dari truk, setelah turun dari truk yang dikemudikannya, Simon Pinem dibawa masuk ke dalam mobil Inova yang dipergunakan para pelaku.
“Kepada korban, para pelaku mengaku sebagai Polisi yang akan melakukan kegiatan opsnal berupa penangkapan terhadap Bandar Narkoba,” beber AKP Irfan.
Didalam mobil Inova, para pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan memukul kepala korban yang disertai melakban mata korban.
Kemudian, para pelaku mengambil barang-barang berharga dan Truk yang dikemudikan korban yang berisikan 8 ton TBS (Tandan Buah Sawit), Setiba di daerah Tebing Tinggi, para pelaku membuang korban dalam keadaan mata dan tangan terikat,” imbuhnya.
Setelah minta tolong kepada warga yang melintas, korban Simson Pinem membuat laporan pengaduan ke Polres Batu Bara.
Atas petunjuk Kapolres, kasus ini dikoordinasikan Kasat Reskrim dengan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
Kemudian secara bersama-sama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku.
“Saat ini kelima pelaku berada dalam pemeriksaan intensif guna untuk mendalami jaringan lain dan proses hukum lebih lanjut, sementara keenam pelaku masih dalam pengejaran,” terang AKP Irfan.
Pada akhir keterangannya, AKP Irfan juga mengungkapkan para pelaku telah menjalankan aksinya di beberapa Daerah di Wilkum Polda Sumut diantaranya Kabupaten Batu Bara dan Kabupaten Asahan.
R. Hutagaol.