13 Juli 2022
Seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencuarian yang disertai dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud didalam rumusan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 365. Berhasil diamankan Tim Opsnal Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara 3 Juli 2022 pukul 09 : 00 wib.

Didasari Laporan Polisi Nomor : LP/B/385/VI/2022/SPKT Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara dengan pelapor A/n Bambang Purnomo.
Terjadinya tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan 01 Juni 2022 pukul 14 : 30 wib di wilayah Desa Perk Kuala Gunung, Kecamatan. Lima Puluh, Kabupaten. Batu Bara dengan korban Dimas Pratama, berstatus Pelajar dan Dini Hafiza, warga Dusun II Desa Antara, Kecamatan. Lima Puluh, Kabupaten. Batu Bara.

Sedangkan saksi didalam peristiwa tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan tersebut, Suyati dan Jumari keduanya merupakan warga Dusun II, Desa Antara, Kecamatan. Lima Puluh, Kabupaten. Batu Bara dan mengetahui bahwa korban mengalami kecelakaan akibat diserempet dan ditunjang oleh seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor yang kemudian merampas handphone milik kedua korban hingga korban terjatuh.
Akibat dari kejadian tersebut korban kehilangan handpone merek Vivo Y12 S warna hitam dan Handphone Realmi C11 dengan kerugian hingga Rp 3.299.000.

Saat ini pelaku tindak Pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan masih berada dalam penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa,” Satu helai baju kaos lengan pendek warna hitam dan satu celana panjang merk levis dan Satu Unit HP Merek Vivo Y12S.
Rizal Hutagaol