Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara Ciduk Penulis Judi Togel

Berita, Hukrim343 Dilihat

23 Juni 2023

Melalui informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya aktivitas permainan judi jenis Togel disalah satu warung yang terletak di Dusun I, Desa Simodong, Kecamatan. Sei Suka, Kabupaten. Batu Bara. 22 Juni 2023 pukul 21 : 00 wib.

Berpedoman pada pasal 303 KUHPidana tentang perjudian jenis Togel, dan dengan tidak membuang waktu Tim Opsnal Polres Batu Bara yang di pimpin Kanit Resum Ipda Manahan Siregar langsung  bergerak menuju TKP bertujuan untuk melakukan penyelidikan sekaligus menciduk pelaku.

Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Polres Batu Bara fakta yang ditemukan benar adanya salah seorang pria sedang beraktivitas menulis judi togel, mengetahui hal tersebut Tim Opsnal langsung menciduk pelaku, pada saat diintrogasi diketahui pelaku ASP alias OCM (53) merupakan warga Dusun II, Desa Simodong, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit Handpone Nokia Black yang berisikan angka tebakan judi jenis togel.

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Tim Opsnal langsung memboyong  ASP alias OCM ke Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksaan dan Proses Hukum lebih lanjut sesuai dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *