14 Desember 2022
Tanpa kenal lelah Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi.SH.MH, melalui Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Unit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean.SH.MH terus berupaya melakukan penyelidikan bertujuan untuk mengungkap kasus pencurian yang disertai dengan pemberatan pembongkaran rumah. 14 Desember 2022.

Didasari laporan Polisi Nomor : LP/B/196/XII/SPKT/Sek Labuhan Ruku/Res Batu Bara/Polda Sumatera Utara. Yang terjadi pada 11 Desember 2022 sekira pukul 18 : 00 wib di Dusun II Pulau Sedayu, Desa Binjai Baru, Kecamatan. Datuk Tanah Datar, Kabupaten. Batu Bara.
Dengan korban Dr. Hendrik Jhonson Situmorang (45) yang merupakan seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) warga Dusun II, Desa Binjai Baru, Kecamatan. Datuk Tanah Datar, Kabupaten.Batu Bara.

Dengan tidak membuang waktu Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku terus mengungkap kasus tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pria pelaku curat/pencurian dengan pemberatan dan disertai pemberian tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku karena melawan petugas.
Pada saat diintrogasi diketahui pelaku Wahyudi (37) merupakan seorang Resedivis, warga Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Kanopan, Kecamatan. Torgamba, Kabupaten. Labuhan Batu Selatan dan Aidil Fitriadi (36) juga seorang Resedivis, warga Jln. Desa Pon, Dusun V Peringgan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten. Serdang Bedagai.

Selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku,”
Uang Tunai Rp.453.000,-00, 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo Nomor Polisi BM 4353 DF, 1 Unit Handpone tablet merk Edutab E1 warna Hitam, 1 Unit HT Talky merk Hytera warna Hitam, 2 Unit HT merk WAL warna Hitam, 7 Buah jam tangan berbagai Merk,” Bonia warna Gold, Louis Vuitoen warna Coklat, Alexander Christie warna Putih, Alba warna Hitam, Mirage warna Putih, Mirage warna Putih, Coach warna Kuning. 1 Unit Handpone Xiaomi warna Putih, 1 Buah Tas Sandang warna Coklat, 1 Buah Gunting kawat warna Hijau Merk Camel, 1 Buah Keris, 1 Buah Besi congkel ban warna Putih, dan 1 Buah Besi berwarnah Putih.
Sedangkan barang bukti milik korban diataranya,” 1 Unit sepeda motor Honda Supra X 125 Bk.5238 VAT. Nomor rangka MH1JBG118DK107879. Nomor Mesin Z00035317 A/n Ivona Maria Octalia Situmorang SKM, 1 Buah jam tangan BONIA Warna Gold, 1 buah lois Vitton warna Coklat, 1 buah jam tangan merk Alexander Christie warna Putih, 2 Buah jam tangan Merk Miragee warna Putih, 1 Buah jam tangan merk Alba warna Hitam, 2 Unit Laptop merk ASUS X441M, (Inventaris) Puskesmas Ujung Kubu, dan merk ACER warna Biru, 1 Buah tas kecil sandang warna coklat, 4 Buah HT Talky, 1 Buah HT Talky merk Hitera, (inventaris) Puskesmas Ujung Kubu, dan 1 Unit HP Tablet Merk Edutab E1 warna Hitam, dengan total kerugian Korban Rp. 25.000.000.00,-
Tindakkan selanjutnya, akan terus dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang disertai dengan pencarian barang bukti yang belum ditemukan untuk melangkapi proses Hukum lebih lanjut.
R. Hutagaol






