31 Januari 2023
Bergerak cepat Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Lima Puluh yang secara langsung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wahidin.SH ciduk SLH Purba (17) yang merupakan warga Dusun V Nagori Parlanaan, Kecamatan. Bandar, Kabupaten Simalungun.
Didasari Laporan Polisi, Nomor. LP/ 90/XI /2022 tertanggal 30 November 2022, selanjutnya melalui SP Kap/98/I/2023/ Sat Reskrim tanggal 30 Januari 2023, diketahui pelaku SLH Purba (17) diduga telah melakukan tindak kekerasan/penganiayaan sesuai dengan yang tertuang pada rumusan Pasal 170 Sub, Pasal 351 KUHPinda dan terjadi pada 13 November 2022, Pukul 17 : 00 wib, di areal Perk PT Socfindo. kecamatan. Lima Puluh. Kabupaten. Batu Bara.
Untuk kronologis terjadi penganiayaan tersebut berawal pada saat pelapor melintas dijalan areal Perk Kepala Sawit PT Socfindo tepat dibawa jembatan tol Mangkai, namun secara kebetulan pelapor ada melihat terduga pelaku yang sedang bertengkar dengan seseorang, melihat situasi tersebut akhirnya pelapor berhenti dan menegur pelaku, merasa tidak terima ditegur akhirnya kedua pelaku langsung berbalik memukul pelapor dengan menggunakan kayu dan tangan tepat di bagian kepala dan wajah hingga terluka, selanjutnya barang bukti yang berhasil di amankan 1 Potong kayu dengan pajang di perkirakan 150 cm.
Tindakan selanjutnya pelaku berikut barang bukti di gelandang ke Kantor Polsek Lima Puluh untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
R. Hutagaol