Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Lima Puluh Ringkus Palaku Penganiayaan

Berita, Hukrim199 Dilihat

31 Juli 2023

Didasari laporan Polisi bernomor : LP/B/89/VII/2023/SPKT/Polsek Lima Puluh/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 Juli 2023, tentang tindak kejahatan penganiayaan dan sesuai pada Pasal 354 Subs 351 Ayat 1 KUHPidana dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun I, Desa Gambus Laut, Kecamatan. Lima Puluh Pesisir, Kabupaten. Batu Bara.

Selanjutnya dengan tidak membuang waktu Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Lima Puluh yang secara langsung di Pimpin Kanit Reskrim Ipda M. Siregar bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan yang sekaligus meringkus pelaku, namun dari  hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Polsek Lima Puluh, didapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sedang berada di Bandara Kuala Namu, Kabupaten. Deli Serdang bertujuan hendak berangkat ke Jakarta untuk menghindari kejaran pihak Kepolisian.

Berkat ketangkasan Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Lima Puluh akhirnya sekira pukul 14 : 30 wib, palaku yang sedang berada di ruang tunggu keberangkatan berhasil diringkus, pada saat diintrogasi diketahui pelaku Dedi Hariyanto alias Anto PP (41) merupakan warga Dusun I, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, 1 Buah senjata tajam jenis tombak yang digunakan pelaku untuk menusuk korbannya sehingga mengalami luka robek di pergelangan tangan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku langsung di gelandang ke Polsek Lima Puluh guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.

R. Hutagaol 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *