Tuntut Janji Perusahaan Masyarakat Mengadu Ke LAMR

Berita85 Dilihat

Pekan Baru 30 Oktober 2022

Sebanyak 15 orang yang mengatasnamakan masyarakat Bandar Petalangan, Pelalawan, mengadu ke Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), hari Jumat (28/10/2022)yang lalu. Pasalnya, belasan ribu hektar lahan mereka digarap suatu perusahaan perkebunan tanpa kompensasi apa pun, hanya dijanji-janjikan sejak tahun 1987. 

“Kami sudah mengadu ke mana-mana, di LAMR inilah lagi harapan kami, ” kata salah seorang warga, Khaidir kepada pengurus LAMR. Ditambahkannya, mereka kini memang tak punya apa-apa lagi, sehingga gambaran masa depan amat gelap. 

Tampak hadir dalam kesempatan itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (Ketum DPH) LAMR Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, dua timbalan Datuk Firdaus dan Datuk Tarlaili, Sekretaris Umum Majelis Kerapatan Adat Datuk Afrizal, serta Sekretaris Umum DPH Datuk Jonaidi Dasa, Ketua DPH Aziun Asy’ari, selain pengurus lainnya. 

Menurut Khaidir, PT Serikat Putra mulai menggarap kawasan perkampungan mereka sejak tahun 1987 berupa kebun, lahan perkampungan, dan ulayat. Tersebar di belasan desa dan kelurahan, luas lahan yang digarap sekitar 15.000 hektare. 

Seorang warga lain Ruslan mengatakan, jangankan lahan  perkampungan, kuburan pun ditanami. “Ada tujuh titik kuburan yang sudah berubah fungsi jadi perkebunan mereka, ‘ kata Ruslan. 

Mereka mengaku, sebagian masyarakat memang ada yang menerima ganti rugi karena terpaksa. Tapi sebagian lagi tidak menerima apa-apa, bahkan tertekan,  meliputi kawasan sekitar 4.000 hektare.  Janji perusahaan membangun kebun masyarakat yang malahan dimediasi pemerintah setempat sejak pertengahan tahun 2.000-an, belum terealisasi. 

Ketum Umum DPH LAMR, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, kepada warga mengatakan, amat prihatin dengan nasib uang menimpa masyarakat tersebut. Untuk itu pihaknya akan membentuk tim yang mengumpulkan data, kemudian mengkaji dan mencari jalan keluarnya.  “Tentu memerlukan waktu ya, apalagi, ini bukan kasus kecil yang terjadi sejak puluhan tahun lalu, ” katanya. 

Sejalan dengan hal itu, mengutip data suatu LSM, Datuk Seri Taufik mengatakan bahwa sekitar 300 kasus sengketa lahan seperti ini. “Tapi setiap kejadian  tetap baru dan memprihatinkan, ‘ katanya seraya menambahkan, agar pemerintah lebih serius memperhatikan masalah ini.

Humas LAMR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *