Incarkasus.com 1 April 2026
Bergerak cepat Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Batu Bara. 29 Maret 2026 pukul 19.30 wib.

Didasari Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT Sat Res Narkoba/ Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal tanggal 29 Maret 2026, pengungkapan kasus Narkoba terjadi tepat pada di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan tersebut berawal dari salah sorang pelau berinisial E.S (34) yang merupakan warga Dusun III, Desa Simpang Gambus, sejak penangkapan tersebut, petugas juga ada menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram dan unit handphone.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku pertama E.S, petugas kembali berhasil melakukan pengembangan, dan pada hari yang sama tepat pukul 19.40 wib
di Dusun I Kampung Getek Desa Simpang Gambus, petugas juga berhasil mengamankan tiga pelaku lain, diantaranya,” beriinisial H.S.D (35) warga Dusun I Kampung Getek, Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten. Batu Bara, kemudian berinisial H.S (36) warga Lingk.II Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih dan berinsial F (38) warga Dusun VIII, Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh
Total keselurahan barang bukti yang dari ketiga pelaku,” Sabu seberat bruto 199,79 gram masih dalam kemasan dan 2 butir pil ekstasi (MDMA) seberat bruto 1,05 gram berikut beberapa unit handphone, plastik klip kosong dan satu unit mobil Daihatsu Terios warnah hitam.
Tindakan selajutnya para pelaku berikut seluruh barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara guna untuk dilakukan pemeriksan dan proses Hukum lebih lanjut sesuai Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Red
Sumber : Humas Polres Batu Bara






