Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura Berhasil Ciduk Pelaku Curanmor

Berita, Hukrim91 Dilihat

27 April 2023

Resahkan masyarakat akhirnya pelaku curanmor berhasil diciduk personil Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura 27 April 2023 pukul 15 : 30 wib.

Didasari Laporan Polisi Nomor LP/B/63/IV/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara 27 April 2023, Didasari informasi yang diterima dari masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan pelaku, selanjutnya dengan tidak membuang waktu Personil Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus. SH langsung bergerak menuju menuju Dusun III, Desa Titi Payung, Kecamatan. Air Putih, Kabupaten. Batu Bara.

Setelah palaku berhasil di ciduk dan diintrogasi diketahui pelaku Mhd Zulkarnain (46) warga tidak menetap di Desa Sipare Pare, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya,” 1 Lembar STNK sepada motor Yamaha Vega R, Nomor Polisi BK 4215 WS dan BPKB telah hilang sejak tahun 2015.

Menurut keterangan korban terjadinya peristiwa curanmor tersebut berawal pada saat korban pergi bekerja ke rumah Ahok yang terletak di Dusun Akasia Desa Tanah Merah, setibanya di tempat kerja korban langsung memarkirkan sepada motornya didalam gudang dan sekira pukul 12 : 30 wib saat korban selesai bekerja dan hendak pulang namun sepada motor miliknya sudah tidak terlihat ditempat parkir dalam gudang. 

Kemudian korban mencoba mencari informasi tentang sepeda motornya, namu tidak membuahkan hasil, akhirnya  pada 20 April 2023 korban melaporkan peristiwa kehilangan tersebut ke Polsek Indrapura untuk dapat dilakukan penyelidikan dan diproses hukum lebih lanjut.

R. Hutagaol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *