26 Mei 2023
Bergerak cepat kembali Tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean.SH.MH berhasil amankan seorang pria yang dikatahui merupakan pelaku penggelapan uang milik korbanya. 26 Mei 2023
Didasari laporan Polisi bernomor LP / B / 63 / IV / 2022 / SPKT / Sektor Labuhan Ruku / Polrres Batu Bara / Polda Sumatera Utara dan terjadi di Toko Perabot Raman Krisna yang terletak di Dusun 1, Desa Kampung Lalang, Kecamatan. Tanjung Tiram Kabupaten. Batu Bara. 08 Januari 2022 sekira pukul 15 : 00 wib dengan korban Raman Krisns (42) merupakan warga Dusun 1, Desa Cinta Damai, Kecamatan. Percut Sei Tuan, Kabupaten. Deli Serdang.
Terjadinya peristiwa penggelapan uang tersebut berawal pada 08 Januari 2022 sekira pukul 15 : 00 wib saat korban menitipkan sejumlah uang kepada pelaku Mhd Afrilandi dengan kesepakatan uang yang dititipkan akan segera dikembalikan pada 15 April 2022.
Namun hingga tiba waktu dalam kesempatan, faktanya uang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku dengan alasan uang telah terpakai untuk biaya pengobatan orang tua pelaku, selanjutnya pelaku berjanji kepada korban bahwa, ungan akan dikembalikan denga cara bayar cicil, faktanya hingga saat ini uang tersebut sama sekali tidak dicicil atau dikembalikan oleh pelaku.
Dirasa pelaku terlalu berbelit-belit, akhirnya korban yang telah dirugikan membuat Laporan ke Polsek Labuhan Ruku agar segera diproses sesuai dengan jalur Hukum berlaku di Negara Repblik Indonesia.
Pada saat dilakukan pengangkatan pelaku sedang berada sedang berada di Toko Arkana Kaca yang terletak di Kelurahan. Kota Kuta Cane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten. Aceh Tenggara. Saat ini pelaku telah di boyong ke Polsek Labuhan Ruku guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut.
R. Hutagaol.