Incarkasus.com 14 Oktober 2025
Aksi unjuk rasa di pelataran Mako Polres Batu Bara dari Forum Mahasiswa Pemuda Peduli Sumatra Utara (FMPP-Sumut) yang menuntut tersangka atas kasus penganiayaan terhadap korban A/n Evy Ayu, yang seharusnya dikenakan Pasal 351 KUHPidana bukan Pasal 352 KUHPidana, tuntutan tersebut secara langsung disampaikan langsung oleh koordinator aksi unjuk rasa Syarif Hidayatullah. Bertempat di Pelataran Mako Polres Batu Bara 14 Oktober 2025.

Dalam aksi orasinya, Syarif Hidayatullah menuntut keadilan atas korban penganiayaan, Evi Ayu, yang merupakan warga Bagan Area, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara dan secara resmi telah dilaporkan melalui Nomor. LP/B/107/TV/2025/SPKT/Res Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tepat pada Bulan April 2025.

Masa pengunjuk rasa dari Forum Mahasiswa Pemuda Peduli Sumatera Utara secara jelas menuding oknum penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara diduga dengan sengaja telah perubahan dari penetapan Pasal 351 KUHP menjadi Pasal 352 KUHP terhadap tersangka Khairunnisa.

“Dalam aksi yang disampaikan Syarif Hidayatullah menuntut Kapolres Batu Bara agar bisa lebih konsisten dalam menegakkan Hukum Keadilan, para pengunjuk rasa menuntut Kapolres agar mengusut tuntas permasalahan penganiayaan yang dialami Evi Ayu, massa penunjuk rasa juga mendesak Kapolres Batu Bara agar lebih transparan dan profesional dalam menangani kasus yang dialami, Evi Ayu.

Faktanya tuntutan yang disampaikan Forum Mahasiswa Pemuda Peduli- Sumatera Utara (FMPP-SUMUT) tersebut secara langsung terbantahkan Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan.SH.MH disampaikan melalui Kabag SDM Polres Batu Bara, Kompol Dahrun Harahap, yang mengatakan bahwa, Pasal yang ditetapkan pada tersangka dalam kasus penganiayaan Evi Ayu merupakan Pasal 351 KUHPidana, bukan Pasal 352 KUHPidana, diinformasikan juga, terkait laporan Evi Ayu, terhadap tersangka benar tetapkan Pasal 351 KUHPidana,” bukan Pasal 352 KUHPidana. Jelas,” Kompol Dahrun Harahap.

Usai aksi unjuk rasa, Kanit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara, Ipda Ade Sundoko Masry, seolah membatah dengan menjelaskan, berkas atas kasus tersebut sudah tiga kali diantar ke Kejari Batu Bara, dan ketiga berkas tersebut di tetap ke Pasal 351 KUHPidana.
Berkas kasus Penganiayaan atas nama korban Evi Ayu yang diantar ke Jaksa Penuntut Umum, tetap pada Pasal yang sama, 351 KUHP,” Jelasnya.
R. Hutagaol.