incarkasus.com, Batu Bara 24 Desember 2020
BPI KPNPA RI (Badan Pengawas Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia)
Kabupaten Batu Bara melalui Bidang Hukum dan HAM Zulfan Iskandar mengungkapkan keresahan warga Pantai Sejarah Perupuk atas klaim Dishut Provsu atas lahan mereka sebagai kawasan hutan mangrove.
Keresahan tersebut disampaikan Bidang Hukum BPI KPNPA RI Zulfan Iskandar di Pantai Sejarah Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, Kamis (24/12/2020) petang.
Terkait keresahan tersebut Zulfan mengaku pihaknya telah menyiapkan langkah hukum terkait persoalan tanah warga yang diklaim sebagai hutan dan dikelola oleh kelompok tani cinta mangrove pimpinan Azizi.
“Sebelumnya kita telah melakukan klarifikasi untuk pembuatan kuasa hukum kepada 20 warga masyarakat Dusun 1 dan Dusun 2 Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir terkait bidang lahan milik mereka yang diklaim sebagai hutan oleh Dishut Provsu”, ujar Julfan Iskandar kepada wartawan.
Dikatakan Julfan, Bidang Hukum BPI KPNPA RI Batu Bara saat ini tengah menyiapkan langkah hukum terkait permasalahan tanah warga di Desa Perupuk yang diklaim sebagai kawasan hutan.
Disebutkan Julfan, pihaknya juga tengah melakukan 2 langkah hukum untuk mengembalikan hak warga Desa Perupuk.
Tahap pertama, Bidang Hukum dan HAM BPI melakukan upaya hukum administrasi pemerintahan. Tujuannya untuk melaksanakan due law sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Permari) No 6 tahun 2018 tentang tata cara mengajukan gugatan PTUN.
Kedua, melakukan gugatan ke PTUN Medan untuk membatalkan surat-surat yang dikeluarkan oleh pejabat negara yang berkaitan dengan legalisasi penguasaan bidang tanah terperkara kepada pihak ketiga.
“Kita heran dimana sebenarnya lahan yang diklaim Dishut sebagai kawasan hutan. Tampaknya Dishut samar menetapkan batas hutan. Kita lihat kawasan hutan yang ditetapkan Dishut sebagai kawasan hutan mangrove
tidak ada pilar atau patoknya.
Padahal menurut hemat Julfan, seharusnya harus ada pilar pada batas lahan yang diklaim sebagai hutan.
Warga juga resah dengan tidak adanya batas atau pilar kawasan hutan mangrove. Ada isu yang berkembang di tengah tengah masyarakat yang menyatakan batas hutan 25 m, 50 m atau lebih.
“Ini meresahkan kami”, keluh Sahrial.
Ketua BPI KPNPA RI Batu Bara Sultan Aminuddin didampingi Zulfan Iskandar menjelaskan selain mempersiapkan gugatan, pihaknya juga menggelar
diskusi pencerahan hukum.
“Masyarakat yang tidak paham hukum seyogianya mendapat layanan dan perlindungan hukum. Bukan dijadikan komoditas eksploitasi hukum”, tandas Sultan.
EP/ Batu Bara