Incarkasus.com 20 April 2024
Sempat buron selama tiga minggu, seorang pria yang memiliki pekerjaan mocok-mocok berinisial T alias K (41) warga Dusun II, Pematang Sijago, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Indrapura dirumah mertuanya.19 April 2024, pukul 22 : 30 wib.
Diketahui terduga pelaku T alias K diringkus terkait dugaan telah melakukan pengancaman terhadap korbannya Rudy Aries (42) warga Gang Kenanga Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. jelas,” Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala. 20 April 2024.
Perbuatan melakukan pengancaman tersebut terjadi di Jalan Tol Indrapura-Kuala Tanjung KM 99 yang sedang dalam proses perbaikan, tepatnya di Lingkungan VII, Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Dijelaskan juga oleh Sagala, peristiwa tersebut bermula saat korban Rudy Aries berangkat menuju tempat kerja di Kuala Tanjung pada 30 Maret 2024, sekira pukul 13 : 30 wib.
setelah tiba di TKP, Rudy Aries ada melihat seorang pria dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan dan sedang membawa belasan Tandan Buah Sawit (TBS) dengan menggunakan sepeda motor.
Seketika itu spontan juga, Rudy Aries langsung berhenti dan menghampiri pria tersebut namun, pria tersebut merasa tidak senang hingga mengambil eggrek dan pelaku pun mengejar Rudy Aries sampai terjatuh begitu juga dengan HP miliknya ikut terjatuh.
Setelah melihat situasi sudah tidak memungkinkan lagi akhirnya Rudy menghindar untuk menyelamatkan diri, namun setelah melihat HP milik korban terjatuh, pelaku pun langsung mengambil HP tersebut.
Merasa tidak sedang akhirnya Rudy Aries melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Indrapura.
Tiga minggu kemudian, tepatnya Sabtu 19 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku di rumah mertuanya yang terletak di Dusun II Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Malam itu juga personil Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Masry Sundoko bergerak menuju kelokasi yang dimaksud.
Akhirnya tanpa ada kesulitan, akhirnya petugas berhasil meringkus terduga pelaku T alias K dan kepada petugas, T alias K mengakui perbuatannya.
Untuk tindakan selanjutnya terduga pelaku langsung dibawa untuk menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya, dari penelusuran, petugas menemukan dan menyita 1 unit HP android milik korban Rudy Aries, 1 unit sepeda motor dan 1 eggrek kelapa sawit yang diduga dipergunakan untuk mengancam korban Rudy Aries.
Pada saat ini terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Indrapura,” tutup AKP AH. Sagala.
Efrianto Hutagalung