Incarkasus.com 28 Maret 2024
Seorang pria yang merupakan pelaku pencurian besi rel kereta api (KA)
berinisial AMN (35) akhirnya dibekuk personil Unit Reskrim Polsek Indrapura dari kediamannya di Huta V Bandar Tinggi Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, Rabu (27/3/24) sekira pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik.SH.MH melalui Kasie Humas Polres Baru Bara AKP AH Sagala, pada 28 Maret 2024 secara tegas mengungkapkan bahwa, penangkapan pelaku DPO inisial AMN berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang mengatakan bahwa,” AMN telah kembali kerumahnya setelah selama 3 tahun melarikan diri.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade S Masry melakukan penangkapan.
Setiba petugas di lokasi, benar menemukan pelaku AMN dan sedang berada dirumahnya, seketika itu juga AMN langsung dibekuk tanpa melakukan perlawanan.
Kepada petugas AMN mengakui telah ikut melakukan pencurian akhirnya langsung diboyong ke Polsek Indrapura.
“Sementara itu pelaku AK yang telah masuk DPO masih belum tertangkap”, ujar Kasi Humas AKP AH. Sagala.
Dijelaskan Sagala, tersangka
AMN bersama dua rekannya BS (35) yang sudah tertangkap sebelumnya dan AK (34) yang masuk dalam DPO,
terlihat tim patroli Polres Batu Bara saat melakukan pencurian, pada Jumat 16 Juli 2021 sekira pukul 13.00 wib.
Pada saat itu ketiganya pelaku sedang melakukan pencurian besi rel KA di jalur Kereta Api KM 6+950 Lingkungan VII Kelurahan Perkebunan Sipare Pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Setelah melihat aksi pencurian, akhirnya petugas langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil menangkap salah satu pelaku inisial BS. Sementara dua rekan BS berhasil melarikan diri dengan meninggalkan 2 unit sepeda motor.
Saat berhasil BS diamankan, ada ditemukan barang bukti berupa 31 buah baut paku bantalan, 6 buah padrol, 1 buah baseplat, 1 buah martil, 1 buah kunci bais, 2 buah kunci inggris, 1 buah besi pipa, 2 karung goni kecil, 1 buah goni besar. Turut diamankan 2 unit sepeda motor yang dipergunakan ketiga pelaku.
R. Hutagaol.