Polres Batu Bara Musnahkan Barbut 1 Kg Sabu dan 777 Gram Ganja

Kepolisian92 Dilihat

Incarkasus.com Batu Bara 14 Oktober 2020

Polres Batu Bara memusnahkan barang bukti narkotika sabu dan daun ganja hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara dari 18 kasus narkoba dengan meringkus 20 tersangka di halaman samping Mapolres Batu Bara, Rabu (14/10/2020).

Kegigihan memberantas Narkotika menindaklanjuti kebijakan Kapoldasu tentang pemberantasan narkotika serta melakukan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba terus gencar memburu pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Hari ini  akan dimusnahkan narkotika dari 2 kasus yakni kasus sabu seberat 1000 gram dengan tersangka Sulaiman (32)  alamat Kampung Melayu Desa Blang Jorong Kecamatan Matangkuli Aceh Utara dan Faisal Bakri (34) warga Desa Ujung Kulon Kecamatan Matangkuli Aceh Utara”, terang Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis.

Diungkapkan Kapolres, tersangka Sulaiman ditangkap, Kamis (1/10/2020) sekira pukul 11.00  WIB di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Limapuluh.  Barang bukti yang disita 1 bungkus teh cina  berisi sabu seberat 1000 gram. Melalui pengembangan, Satres Narkoba berhasil meringkus Faisal Bakri daru kediamannya.

Terhadap kedua tersangka terpaksa dilakukan penembakan karena melawan petugas serta mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus.

Sebelumnya dari tersangka Suheri alias Uli (34) seorang nelayan warga Jalan Utama Dusun 6 Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram ditemukan dan disita satu bungkus besar daun ganja kering dibungkus plastik berat keseluruhan 721,54 gram  dan 40 bungkus ganja ukuran kecil seberat 56, 44 gram.

Tersangka diringkus,  Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 21.00 WIB di Dusun 2 Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar.

Disebutkan Kapolres, sebelum dimusnahkan sabu dan narkotika ganja kering diuji terlebih dahulu oleh  lab forensik Polda Sumatera Utara untuk memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan mengandung  sabu dan ganja.

Sedangkan pemusnahan barang bukti narkotika,  barang bukti narkotika sabu dengan cara direbus untuk melarutkan sabu agar tidak dapat digunakan kembali. Selanjutnya rebusan sabu dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan.

Sedangkan daun ganja kering dibakar bertujuan untuk dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali, selanjutnya sisa bakaran ganja dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan.

Pemusnahan barang bukti narkotika juga dihadiri  Anita Rajagukguk Jaksa Kejari Batu Bara, M Hendro dari BNNK Batu Bara, Iptu Fani dari Labfor Poldasu dan Kuasa Hukum prodeo tersangka.

EP/ Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *